POLRES TIDORE GELAR REKONSTRUKSI KASUS PENCABULAN ANAK UMUR 5 TAHUN DIDOWORA.

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1058" align="aligncenter" width="600"] Terasangka saat melakukan adegan Rekonstruksi pencabulan anak dibawah umur didalam warung sembako milik Tersangka[/caption]
TIDORE-MALUT.CO- Polres Tidore menggelar rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukan Kader Maya (48) warga Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan terhadap anak dibawah umur berinisial AH (5) pada Kamis 27 April 2017 di Keluirahan Dowora.

Dalam rekonstruksi ini terdiri dari Polres Tidore yang dipimpin oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Brigadir Kepala (Bripka) Cici Tukuboya beserta beberapa penyidik yang  juga menghadirkan tersangka, sedangkan untuk pemeran korban, pihak kepolisian mewakilkannya dengan pemeran pengganti dan sebuah boneka.

Bripka Cici Tukuboya seusai rekonstruksi menjelaskan bahwa proses pencabulan sendiri dilakukan sebanyak empat adegan. “ada empat adegan utama saat proses pencabulan” singkat Cici.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun MALUT.CO. Perbutan asusila tersangka Kader Maya ini, tidak hanya sekali. Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

Berawal dari korban yang diminta Bibinya Hadiah Hehanussa (41) untuk membeli barang di warung tersangka. saat itulah tersangka yang tidak dapat menahan nafsu akhirnya memulai aksi bejatnya dengan memegang serta memasukan jari tangan kanan tersangka di dalam bagian terlarang korban.

Paman korban Sersan Mayor (Serma) Boy Wakanno  saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa kejadian ini berdampak pada psikologis korban yang mulai jarang bergaul lagi dengan lingkungan sekitar seperti biasanya. “dia (korban) tidak lagi keluar saat kejadian itu” tutur Serma Boy.

Serma Boy berharap agar pihak kepolisian bekerja profesional sehingg tersangka dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"kami dari pihak keluarga berharap, dari pihak kepolisian dapat bekerja dengan sebenar-benarnya sehingga tersangka dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang perlindunga anak yang berlaku di Negara Ini," terus boy.

Diketahui bahwa Terkuaknya kejadian ini saat korban melihat tersangka berjalan melewati kosan orang tuanya di Kelurahan Dowora tepat di depan Kodim 1505 Tidore yang saat itu melakukan pembersihan lingkungan. Dengan sontak korban mengakui kepada ibunya pada rabu 8 Maret 2017 sekira pukul 08.00 WIT.

Hari itu juga orang tua korban langsung memberitahukan ke paman korban Serma Boy beserta Istrinya Hadiah Hehanusa yang pada saat itu berada di Kota Ternate dalam rangka menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun Komando Daerah Militer 152 Babullah Ternate.

Setelah mendapatkan keterangan dari ibu korban pada Senin 13 maret 2017 sekira pukul 10.00 WIT, Hadiah Hehanussa langsung melaporkan ke Polres Tidore dan hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan. Namun tersangka lebih dulu melarikan diri sebelum Polisi tiba. Disore harinya sekira pukul 16.00 WIT, tersangka kemudian menyerahkan diri di Polres Tidore dan selanjutnya diamankan di ruang tahanan Polres Tidore.(Lhy/Ibas)
Share:
Komentar

Terbaru