Kecurigaan terhadap terduga awalnya dari pengembangan keterangan saksi oleh pihak Polres Tidore Kepulauan atas kecurigiaan terduga membawa lari HP Iphone 6s yang dimiliki korban ke Daerah Halmahea Selatan.
Terduga pembunuhan Hafifa diciduk pihak Polres Halmahera Selatan tepatnya di belakang Gereja Labuha Halmahera Selatan, sementara laki-laki yang dicurigai sebagai terduga ini diamankan di Polres Hamahera Selatan.
“Iya terduga kita amankan atas permintaan dari Reskrim Tidore, sementara masih dilaksanakan interogasi oleh penyidik dari pihak Polres Tidore di Polres Halsel, Dia diamankan di rumahnya belakang gereja labuha," jelas Kapolres Halsel, Kompol Z Agus Binarto kepada sejumlah wartawan sekira pukul 8.30 Senin, 17 April 2017.
Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda S.Ik membenarkan bahwa pihak Polisi sementara mengamankan seorang untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Bidan Hafifa.
Terkait identitas pria yang diamankan, Azhari Juanda belum bisa memberikan keterangan lanjut, demikian juga soal penemuan HP Iphone 6s milik korban yang sementara diamankan pihaknya.
Sebelumnya, Almarhum Hafifa, korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Pustu Dowora telah dilakukan otopsi pada Sabtu 15 April 2017 di Desa Mare Gam.
Sedangkan hasil otopsi, korban diketahui tidak hamil, ada tanda tanda pencabulan, terdapat tanda-tanda bahwa korban melakukan pembelaan diri, perlawanan dan kematian korban disebabkan jeratan tali di leher.(Ibas)