Kuasa Hukum : Wakil Walikota Harus Minta Maaf Kepada MHB

Editor: Taufik
[caption id="attachment_818" align="aligncenter" width="600"] Lokasi pembangunan Bioskop Outdoor di Pantai Tugulufa setelah dicabut penyegelannya (Foto : Irwan Basri/malutco)[/caption]

 


TIDORE, MALUT.CO - Muhammad Hasan Bay (MHB) melalui kuasa hukumnya, Sarman Saroden, SH, meminta kepada Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sinen, SE untuk meminta maaf kepada pihak MHB soal pernyataan yang dilontarkan terkait timbunan di Tugulufa.


"Yang dikatakan, atau diucapkan atau pernyataan yang dibuat Muhammad Sinen sebagai Wakil Walikota harus diklarifikasi kembali dan memohon maaf atau meminta maaf kembali kepada Hasan Bay, karena pemerintah sifatnya bukan bersifat individu dia harus bersifat kolektif," jelas Sarman kepada MALUT.CO via handphone sekira pukul 19.30 WIT malam tadi, Senin 3 April 2017.


Terkait dengan pernyataan Wakil Walikota tentang proyek tambahan yang dikerjakan MHB, Sarman menjelaskan bahwa, proyek tambahan yang direncanakan membangun restoran terapung itu ditangguhkan, pasalnya proyek tersebut diprotes oleh komisi III DPRD Tikep yang saat itu dipimpin oleh Muhammad Sinen. 


"Proyek tambahan yang direncanakan membangun restoran terapung oleh MHB dan Pak Walikota Mahifa saat itu ditangguhkan, yang menjadi persoalan ketika pada jaman Wakil Walikota Ayah Erik (Sapan akrab Muhammad Sinen) masih menjadi ketua komisi, dia (Muhammad Sinen) menentang, mengatakan bahwa itu tidak sesuai spot, menentang aturan, tidak ada amdal, kok sudah menjadi Wakil Walikota, tiba-tiba pemerintah membangun disitu," jelas Sarman.


Soal pemahaman hukum, Sarman menjelaskan timbunan tersebut adalah material konstruksi yang merupakan hak dan dibiayai sendiri oleh MHB sehingga MHB berhak memberi izin atau berhak mengambilnya kapan saja.


"Seharusnya pemerintah lebih dewasa dalam hal menggunakan atau menguasai atau paling tidak berkordinasi dengan MHB, bukan dengan cara-cara yang kurang sopan dan mengatakan MHB tidak punya hak,” tambahnya.


Sarman mempertanyakan dasar legalitas atas tanah milik negara yang diklaim oleh pemerintah melalui Wakil Walikota dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU).


"Pak Wakil Walikota dan Kepala Kadis PU mengatakan bahwa tanah itu milik pemerintah, dasarnya dari mana, karena proyek Tugulufa itu UKL, UPL-nya hanya sebatas swering, sedangkan yang menonjol ke laut itu tidak ada, itu adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan MHB atas persetujuan lisan dari Pak Walikota," tegas Sarman.


Sarman mengatakan hari ini, Selasa 4 April 2017 dirinya akan mendampingi MHB dalam forum mediasi di Polres Kota Tidore Kepulauan. Ibas/Rky) 


 

Share:
Komentar

Terbaru