Angka Perceraian di Kota Ternate Meningkat

Editor: Taufik
[caption id="attachment_876" align="aligncenter" width="465"] Ilustrasi[/caption]

TERNATE, MALUT.CO – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Ternate, angka perceraian di Kota Ternate meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 2014 hingga Tahun 2016.


Panitra PA Ternate, Drs Irsan Alham Gafur, MA mengatakan, perkara yang ditangani PA Kota Ternate saat ini kebanyakan adalah perkara cerai.


“Setiap harinya (PA) menerima pakara yang tidak terlepas dari gugatan dan talak  (perceraian),” kata Irsan  kepada MALUT.CO saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 6 April 2017.


Pada tahun 2014, tercatat perkara cerai yang ditangani PA Ternate sebanyak 398 perkara, diantaranya 129 diajukan oleh suami (cerai talak) dan 269 diajukan oleh istri (cerai gugat).


Angka pengajuan cerai ke PA rupanya terus meningkat pada Tahun 2015. Tercatat, pengajuan cerai sebanyak 437 perkara, diantaranya 157 cerai talak dan 280 cerai gugat.


Pada Tahun 2016, angka pengajuan cerai kembali meningkat menjadi 526 perkara, yaitu 201 cerai talak dan 325 cerai gugat.


“Di awal tahun 2017 inipun perkara cerai sudah mulai meningkat, terhitung bulan Januari, Maret dan April berjalan ini sudah mencapai 158 perkara,” ungkap Irsan.


Menurut Irsan, penyebab keretakan sejumlah rumah tangga di Kota Ternate itu dipicu berbagai macam masalah. Namun kebanyakan perkara cerai dipicu karena persoalan tidak setia terhadap pasangan.   


“Tetapi yang paling mendominasi adalah persoalan hadirnya pihak ketiga, hal ini di karenakan gaya hidup yang sudah di pengaruhi oleh perkembangan teknologi yang membuat orang mudah terpengaruh,” katanya. (Fahri/ded)


 

Share:
Komentar

Terbaru