Papua Akan Dapat 5 Persen Saham Freeport

Editor: Taufik
[caption id="attachment_596" align="aligncenter" width="600"] Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Adi Wijaya[/caption]

Jakarta, MALUT.CO – Pemerintah daerah dan suku di Papua disebut akan mendapat jatah 5 persen saham PT Freeport Indonesia namun dalam bentuk dividen dari total kewajiban divestasi sebesar 51 persen.


"5 persen itu kita tidak mau itu delusi. Jadi kami pikir, nanti dari dividennya kita bayar 5 persennya itu. Pasti kami lindungi lah, itu rakyat kita juga," kata Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang dikutip dari laman Antaranews.com Jumat, 24 Maret 2017.


Luhut dalam acara Coffe Morning di Jakarta mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui Pemda dan Suku di Papua mendapat 5 persen dan meminta agar dividen tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.


"5 persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat," katanya.

Namun, Luhut mengatakan bahwa rencana pembagian saham tersebut masih menunggu proses negosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat terlebih dahulu.


Menurutnya masih ada tiga poin utama dalam negosiasi pemerintah yakni tahapan divestasi 51 persen, pembangunan smelter yang harus ada kemajuan dan mengenai aturan pajak.

"Dengan kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan joint management tapi yang memimpin Indonesia. Misal Direktur Operasi yang pimpin dia, wakilnya kita. Direktur Keuangannya yang pimpin kita wakilnya kita, CEO nya Indonesia. Kira-kira seperti itulah perusahaan yang profesional. Kalau dia (Freeport) mau nail down (tetap), 42 persen dia bayar pajak all the way, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun. Ini sekarang sedang dibahas," jelasnya.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Agar dapat melanjutkan operasi di Indonesia, pemerintah menawarkan perubahan status PT FI dari sebelum kontrak karya (KK) menjadi IUPK. Sedangkan Freeport bersih keras mempertahankan status KK dan tak ingin beralih menjadi IUPK. Saat ini Freeport menghentikan aktivitas produksi dan memberhentikan banyak karyawan. (Antara/kent)


 


 

Share:
Komentar

Terbaru