Marwan Polisiri : Sistem DES dalam Musrenbang Lebih Efektif

Editor: Taufik
[caption id="attachment_650" align="aligncenter" width="600"] Marwan Polisiri (Foto : Ahmad Ayub/malutco)[/caption]

TIDORE, MALUT.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan pengembangan (Bappelitbang) Kota Tidore Kepulauan, Dr. Marwan Polisiri mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Tidore Kepulauan untuk 2018 kali ini dilaksanakan agak berbeda dengan sebelumnya.


Perbedaan itu dijelaskan Marwan hanya pada tahapan presentasi, yaitu ditiadakan pada setiap kecamatan dengan tujuan efektifitas jalannya Musrenbang. Teknik yang sebelumnya menggunakan sistem Ekspose kini beralih menggunakan sistem DES.


"Musrenbang kali ini saya agak rubah sedikit sehingga beda dengan Musrenbang tahun kemarin yang menggunakan sistem Ekspose dan memberi kesempatan kepada 8 kecamatan untuk prensentasi, tapi kali ini saya rubah dengan menggunakan sistem DES hanya SKPD, yang presentasi nanti 8 kecamatan dan berhubungan dengan SKPD terkait,” jelas Marwan usai kegiatan Musrenbang hari pertama Senin, 27 Maret 2017.


Marwan mengatakan, tahap selanjutnya akan mengadakan forum SKPD untuk mengindentifikasi usulan desa yang diakomodir dan yang belum. Untuk yang belum diakomodir itu sambung Marwan, SKPD nanti memberi alasan apakah karena kekurangan anggaran atau bukan skala prioritas.


Marwan menilai sistem itu lebih efektif dari penghematan teknisnya. Yang terpenting menurutnya adalah selama itu tidak bertentangan dengan mekanisme pelaksanaan Musrenbang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.


“Yang pertama mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lantas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” papar Marwan.


Musrenbang Tingkat Kota ini dilaksanakan selama 4 hari dengan menggunakan anggaran disebut Marwan sebesar Rp 170.000.000. (Mados/ryk)

Share:
Komentar

Terbaru