Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan melantik 40 Anggota PPK se Kota Tidore Kepulauan |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan resmi melantik dan mengambil sumpah, sebanyak 40 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Tidore Kepulauan, untuk pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Rabu (4/1/2023)
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Nomor : 29 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan, Anggota PPK merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepulauan, untuk itu anggota PPK harus dapat berfungsi secara efektif dan efisien, serta mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang transparan, berintegritas, dan selalu mengedepankan sikap netralitas yang tinggi, “Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, kami menyampaikan selamat kepada Anggota PPK se-Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik dan diambil sumpah, mudah-mudahan Bapak/Ibu dapat menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.” Kata Ali
Walikota dua periode ini juga menambahkan, yang dilantik menjadi Anggota PPK adalah terbaik yang diharapkan oleh KPU Kota Tidore Kepulauan. Maka dalam menjalankan tugas, harus berpedoman pada asas jujur, adil, terbuka, dan tanamkan sikap profesional didalam diri masing-masing, sehingga pesta demokrasi yang berkualitas dapat terselenggara.
Tak lupa, Ali Ibrahim juga mengajak kepada Anggota PPK se-Kota Tidore Kepulauan agar berupaya untuk semakin memperkokoh komitmen pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024, mendatang dapat terlaksana dengan baik tanpa ada pelanggaran sekecil apapun, dan dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai di tiap-tiap Kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan.
“saya juga berpesan kepada Anggota PPK se-Kota Tidore Kepulauan, jagalah amanah yang telah dipercayakan kepada saudara. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari jadikan momen ini sebagai spirit untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Bekerjalah setulus hati, Hati-hati, dan jangan sesuka hati.” Pesan Ali
Sementara, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun politik yang sangat penting untuk menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama, dimana momen politik yang dilaksanakan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Pemilihan DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten Kota, dengan tahun yang sama juga dilakukan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, pemilihan Bupati dan wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, tentunya ini bukan pekerjaan kecil dengan tahapan pemilu yang cukup panjang ini.
“tahapan pemilu saat ini sudah memasuki pada tahapan penetapan peserta pemilu dimana KPU Pusat sudah menetapkan 17 Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu bertarung pada pemilihan Umum 2024, khususnya Kota Tidore sendiri, kita telah melaksanakan satu tahapan yaitu membuat rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Tidore, dalam rancangan tersebut Kursi DPRD Kota Tidore tidak mengalami perubahan yaitu dengan tetap 25 kursi yang tersebar di tiga daerah pemilihan, dimana dapil I terdiri dari Kecamatan Tidore dan Tidore Timur dengan 7 kursi, Dapil II terdiri dari gabungan empat kecamatan di daearatan Oba yakni Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan dengan 11 kursi, dan Dapil III terdiri dari gabungan Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara dengan 7 kursi, namun untuk selanjutnya kewenangan untuk menetapkan alokasi kursi tersebut adalah KPU Pusat karena kita KPU Daerah hanya melakukan rancangan.” Kata Abdullah
Abdullah Dahlan juga menambahkan, KPU Kota Tidore dalam menghadapi pemilu di Tahun 2024 nantinya akan membutuhkan sebanyak 4.308 orang yang terbagi dalam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak delapan orang dengan lima komisioner dan tiga sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 534 orang dari total 89 Kelurahan/Desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.339 dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 371 orang, “untuk petugas pemutakhiran data ini sekaligus perisikan jumlah TPS pada pemilu 2024 untuk Kota Tidore, karena ada penambahan 20 TPS karena semulanya TPS Kota Tidore hanya 351 naik menjadi 371 yang tersebar di enam kecamatan, minus Kecamatan Oba Tengah dan Kecamatan Oba Selatan.” Tutup Abdullah Dahlan