Iklan

Walikota Hadiri Paripurna Penyampaian PROPEMPERDA Kota Tidore Kepulauan

Editor: Redaksi

Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-16 masa persidangan I tentang PROPEMPERDA Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023

Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-16 masa persidangan I tentang penyampaian penetapan program pembentukan peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/11/2022)

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak yang diikuti oleh 25 angota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD dan Insan Pers.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak menjelaskan, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun depan.

Ahmad Ishak menambahkan, Dalam penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim pengusung/perancang Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah bersepakat menerima usulan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah untuk diparipurnakan penetapan Propemperda tahun 2023, di antaranya 2 (dua) Ranperda dari Pemerintah Daerah, 3 (tiga) Ranperda Reguler, dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Keputusan oleh ketua DPRD yang dilanjutkan dengan penyerahan oleh ketua DPRD kepada Ketua BAPEMPERDA

 

Share:
Komentar

Terbaru