Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-16 masa persidangan I tentang PROPEMPERDA Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 |
Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali
Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-16 masa persidangan I tentang penyampaian
penetapan program pembentukan peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tidore
Kepulauan Tahun 2023, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/11/2022)
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak yang diikuti oleh 25 angota DPRD,
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota
Tidore Kepulauan, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD dan Insan
Pers.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak
menjelaskan, Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Tahun depan.
Ahmad Ishak menambahkan, Dalam
penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah mempertimbangkan
realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun dengan
penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan
Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD bersama tim pengusung/perancang Pemerintah Daerah Kota Tidore
Kepulauan telah bersepakat menerima usulan 8 (delapan) Rancangan Peraturan
Daerah untuk diparipurnakan penetapan Propemperda tahun 2023, di antaranya 2
(dua) Ranperda dari Pemerintah Daerah, 3 (tiga) Ranperda Reguler, dan 3
Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan
Naskah Keputusan oleh ketua DPRD yang dilanjutkan dengan penyerahan oleh ketua
DPRD kepada Ketua BAPEMPERDA