Ketua Bawaslu Tikep Baharudin Tosofu |
Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu menjelaskan, larangan terkait rotasi dan mutasi jabatan ASN jelang pemilihan Kepala Daerah sangat jelas diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota.
Adapun sanksi yang dikenai Baharudin Tosofu menyebutkan “seperti yang diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jika petahana melanggar peraturan yang disebutkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 maka sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota “
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan Pasangan Calon (Paslon) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan tahapan yakni pada 8 Juli 2020. Untuk itu, Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi Jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020,” tegas Khudin, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Tikep.
Terkait dengan larangan tersebut. Lanjut Khudin, Bawaslu Kota Tikep telah menyampaikan himbauan tertulis ke Walikota Tikep pada tanggal 30 Desember 2019 kemarin. Surat himbauan yang diberikan ke Pemkot Tikep tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu. “Kepada seluruh ASN dan perangkat desa dilingkungan Pemerintah Kota Tikep agar selalu menjaga netralitas pada pesta demokrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Tutup Ketua Bawaslu Tikep Bahrudin Tosofu saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 2 Januari 2020.
(Moses)