"Ngoceh" di Facebook, Kabag Umum Diperiksa Bawaslu Kota Tikep

Editor: Redaksi
Sidang Klarifikasi Dugaan Pelangaran Kode Etik ASN oleh Bawaslu Tikep
Tidore, M.Id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan telah  melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar.

Dia diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, melalui akun facebook miliknya, menuliskan seruan kemenangan salah satu bakal calon.

Pria yang juga Ketua KNPI Kota Tikep itu mengaku dirinya diperiksa lantaran  komentarnya di beberapa postingan media social (Facebook). Menurutnya, maksud postingan itu hanya menjelaskan bahwa kondisi dan situasi semata namun dengan memakai kata “aman” yang kemudian disangkakan sebagai jargon salah satu kandidat.

“Kan komentar saya tidak mengajak, masih dalam batas kewajaran” ujarnya.

Dari pengakuan Kabag Umum tersebut, mendapat tanggapan keras dari Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Tikep Amru Arfa.

Amru menjelaskan, bahwa kasus yang melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekertariat Daerah Kota Tidore Kepulauan  bukan hanya komentarnya di salah satu postingan. Akan tetapi kabag juga membuat postingan dengan seruan atau mengajak untuk memilih salah satu kandidat.

Amru mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti berupa "capture" dari postingan maupun di kolom komentarnya pada akun facebook lain dengan nama Abid Al- Bahar tetanggal 10 Oktober 2019.

"Sudah kami periksa, kami juga telah mengantongi bukti-bukti berupa capture postingan status maupun komentarnya di media sosial,” ujar Amru, kepada malut.id, saat ditemui di kantornya, di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin, 21 Oktober 2019. Pagi tadi.

Amru mengatakan, setelah dimintai keterangan yang bersangkutan, kasusnya akan dikaji terlebih dahulu.

"Jika terpenuhi yang disangkakan, akan di rekomendasikan ke KSN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindak lanjuti" tutupnya.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru