Barang Bukti 55 Kantong Plastik Cap Tikus |
Kapolsek Tidore Selatan, IPTU Ibrahim Ode mengatakan, razia langsung ke rumah MD itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka alias M.A Umur (19) yang tertangkap tangan karena minuman keras ini.
"Kan pada hari Selasa kemarin tepat pukul.17.30 WIT, kamu tangkap saat sedang asyik mabuk bersama 3 temannya yang masih dibawah umur,"
Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Ode mengaku, memimpin langsung kegiatan razia itu dan didampingi Tim Gabungan Anti Miras yaitu Pjs. Danramil 1505-01 Tidore Peltu Ramli Peltu Ramli Arifin, Ketua Pemuda Gurabati Junaidi Saleh SE, Lurah Tomolou Hamid Umasangani S.Ap, Tokoh Agama, RT yang disaksikan Camat Tidore selatan Fauzi Rabo SP.MSI.
Dari hasil razia tersebut Kapolsek Tidore Selatan dan Tim Gabungan Anti Miras berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaraan Miras.
" Ini sesuai Komitmen saat Deklarasi di Mesjid Gurabati dengan menetapkan Kelurahan Gurabati menjadi Kawasan Anti Miras pada tanggal 04 oktober 2019," ungkap Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, proses hukum para tersangka kasus ini harus diseriusi sesuai aturan yang berlaku.
" Kita dan Tim Anti Miras putuskan agar diproses penegakan Hukumnya terutama Penjual dan pengedar Miras dengan mengacu pada Perda Tikep no. 1 tahun 2018 dan memperhatikan UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak," tutupnya.
(Ir)