55 Kantong Plastik Cap Tikus Ditemukan Dalam Rumah Warga

Editor: Redaksi
Barang Bukti 55 Kantong Plastik Cap Tikus
Tidore, Malut.Id, -  Sebanyak 55 Kantong Plastik Cap Tikus ditemukan di rumah seorang warga di Kelurahan Gurabati berinisial MD dalam razia minuman keras pada Rabu, 23 Oktober 2019, Oleh Tim Gabungan Anti Miras Polsek Tidore Selatan

Kapolsek Tidore Selatan, IPTU Ibrahim Ode mengatakan, razia langsung ke rumah MD itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka alias M.A Umur (19)  yang tertangkap tangan karena minuman keras ini.

"Kan pada hari Selasa kemarin tepat pukul.17.30 WIT, kamu tangkap saat sedang  asyik mabuk bersama 3 temannya yang masih dibawah umur,"

Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Ode mengaku, memimpin langsung kegiatan razia itu dan didampingi Tim Gabungan Anti Miras yaitu Pjs. Danramil 1505-01 Tidore Peltu Ramli Peltu Ramli Arifin, Ketua Pemuda Gurabati Junaidi Saleh SE,   Lurah Tomolou Hamid Umasangani S.Ap, Tokoh Agama, RT yang disaksikan Camat Tidore selatan Fauzi Rabo SP.MSI.

Dari hasil razia tersebut Kapolsek  Tidore Selatan dan Tim Gabungan Anti Miras berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaraan Miras.

" Ini sesuai Komitmen saat Deklarasi  di Mesjid Gurabati  dengan menetapkan Kelurahan Gurabati menjadi Kawasan Anti Miras pada tanggal 04 oktober 2019," ungkap Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, proses hukum para tersangka kasus ini harus diseriusi sesuai aturan yang berlaku.

" Kita dan Tim  Anti Miras putuskan agar diproses penegakan Hukumnya terutama Penjual dan pengedar Miras  dengan mengacu pada Perda Tikep no. 1 tahun 2018 dan memperhatikan UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak," tutupnya.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru