Kasus Aprima Tampubolon Akan Sampai ke Meja Praperadilan

Editor: Redaksi
Ilustrasi Praperadilan (Foto Istimewa)
Sumber : Google
TIDORE, M.id – Keluarga Aprima Tampubolon akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses penanganan kasus pengeroyokan yang dinilai merugikan pihak terlapor. Hal ini ditempuh setelah keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Tidore Kepulauan.

“Torang (kami) berencana praperadilan,” ujar menantu terlapor,  Jufri Dukomalamo, kepada Malut.id Rabu, 21 Agustus 2019.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polres Tidore dengan nomor : STPL/23/VII/2019/Malut/ Res Tidore Kepulauan.

Kasus yang terjadi di Lantai dua Kantor Walikota pada Selasa, 09 Juli 2019 lalu itu, melibatkan sejumlah Aparat Sipil Negara, Kepala BPBD bahkan Wakil Walikota Tidore kepulauan.

Jufri mengindikasi kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi. Ia menuding keterangan saksi yang diperiksa pihak penyidik Polres, terkait bukti Closed Circuit Television (CCTV) sengaja dihapus untuk menghilangkan alat bukti.

“CCTV-kan kayaknya dong (mereka) so hapus, baru dong bilang CCTV rusak” katanya.

Jufri mengungkapkan, ada saksi yang saat itu melihat namun belum diperiksa. "Ada masyarakat yang kerja sepiteng (pembuangan limbah) yang tahu kejadian tersebut, dan mungkin belum dipanggil pihak polres," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, AKP. Dedy Yudanto, saat ditemui malut.id, Jumat, 23 Agustus 2019, sekira pukul 16.40 WIT di kantornya, mengungkapkan  pemberhentian penyelidikan sesuai prosedur.

“Yang jelas tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya” ujar Dedy.

Dedy membenarkan, telah memeriksa 15 saksi yang sebagian besar dari PNS. "Termasuk saksi ahli dari kedokteran, dan laboratorium forensik Makasar terkait CCTVnya," katanya

Ditanya soal praperadilan yang akan diajukan pihak terlapor, Kasat mempersilahkan untuk diajukan. Dirinya siap untuk dipraperadilan terkait kasus tersebut.

“Yang jelas kita sesuai dengan fakta hukum yang telah kita temukan, kalu memang mau praperadilan silahkan saja, itu haknya pelapor” tutupnya.

(IR)
Share:
Komentar

Terbaru