Istri Tersangka Kirim 30 Sachet Narkoba ke Dalam Sel Tahanan

Editor: Redaksi
Konferensi Pers Satreskrim Polres Halbar
JAILOLO,M.id-Tersangka Pemakai dan pengedar Narkoba berinsial 'I' yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Halmahera Barat (Halbar), berhasil memperoleh 30 Sachet Narkoba jenis sabu yang dikirim dari luar sel tahanan oleh Istri tersangka berinsial U.H

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halbar, AKP Riyanto SH S.Ik dan Kanit Resmob Muhammad Guntur, saat konferensi pers di aula Mapolres Halbar, Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIT. Menjelaskan, terkait Narkoba 30 sachet yang dikirim masuk oleh istri tersangka ke rumah tahanan Polres Halbar tersebut dengan cara diselipkan pada kiriman paket pakaian milik tersangka dengan memakai jasa transportasi bentor milik Rafi, insial R pada hari lebaran Idul Adha, 11 Dzulhijjah 1440 Hijriyah, tepatnya tanggal 11 Agustus 2019, pukul 11.30 WIT.
[cut]
Paket 30 Sachet Narkoba tersebut biasanya dipakai oleh tersangka dalam kamar mandi sel tahanan Polres Halbar. Kelakuan buruk tersangka tetap menggunakan Narkoba dalam tahanan, mampu dibongkar oleh anggota Resmob dan anggota Narkoba Mapolres saat memantau lewat CCTV, gerak geriknya mecurigakan. Tak membuang waktu petugas langsung melakukan pengeledahan pada tersangka dan menemukan 28 sachet Narkoba, sedangkan 2 sachet telah dikosumsi oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut, isteri tersangka U.H, di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 ayat 1 junto 132, yaitu, ikut serta membantu melakukan kejahatan atau pasal 116 ayat 1, yaitu memberikan Narkotika kepada orang lain. Karena turut serta membantu menyelipkan 30 sachet Narkoba ke dalam paket pakaian milik tersangka yang notabene suaminya sendiri. Saat ini tersangka tampak terlihat sakau dalam sel tahanan akibat beberapa hari ini tidak lagi mengkonsumsi barang haram tersebut semasa penahanan di Mapolres Halbar.
[cut]
Sebelumnya tersangka 'I' sudah tetapkan bersalah karena kasus serupa, melanggar pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurungan penjara, dan kini kembali mengalami nasib sial, karena melakukan persoalan yang sama lagi, maka tersangka akan  terjerat pasal tambahan, yakni pasal 64 KUHP, atas perbuatan hukum berulang.

Kronologisnya, bermula bagaimana bisa sampai barang haram 30 sachet itu bisa lolos ke dalam sel tahanan polres Halbar, diketahui tersangka meminta bantuan lewat saksi berinisial 'S' yang kebetulan sedang menjenguk saudaranya Ris di sel tahanan Polres Halbar. Lalu 'S' dimintai tolong oleh 'I' untuk mengambil 30 sachet narkoba milik tersangka. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tanah persisnya di kandang ayam samping rumah milik Ris, sekitaran pasar Jailolo. Ris juga tersangka pemakai narkoba yang telah ditahan lebih dulu, sebelum tersangka utama pengedar 'I'.

Pihak kepolisian Jailolo mengaku tersangka 'I' merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, barangnya diambil dari daerah Jawa  yang masuk ke wilayah Halbar bulan Desember 2018 silam, yang bersangkutan merupakan pemakai juga pengedar yang sudah cukup berpengalaman. Tersangka 'I' sudah lama melakukan bisnis narkoba, ini bisa terlihat dari parahnya ketergatungan tersangka pada barang haram tersebut.
[cut]
Sementara isteri tersangka yang telah mengetahui suaminya tidak bisa keluar dari ketergantungan narkoba, kemudian melakukan aksi nekat menyusupkan sabu ke dalam sel Mapolres, atas aksi nekat tersebut sang istri akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan hukuman berat telah menanti. (LAN)
Share:
Komentar

Terbaru