651 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi

Editor: malut.co
Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali saat memberikan sambutan pada HUT ke 47 RI di Lapas Kelas IIB Jambula Ternate. (Istimewa)

Ternate, M.id - Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 74 Republik Indonesia (RI), Wakil Gubernur Maluku Utara Provinsi Maluku Utara, Al Yasin Ali, mengeluarkan surat keputusan (SK) remisi terhadap 651 warga binaan pada seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di jajaran kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Malut.

Dari 651 narapidana (napi) yang mendapat remisi itu, 4 orang yang tercatat dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) langsung bebas. Masing-masing dari dua orang itu, berada di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate dan Rutan Kelas IIB Soasio Tidore.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Malut, M Al.Yasin Ali, berpesan agar narapidana yang memperoleh remisi ini, tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang punyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," demikian pernyataan tertulis Yasonna H. Laoly yang dibacakan Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali, dalam upacara HUT ke 47 RI di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Sabtu 17 Agustus 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo, mengaku berbahagia di momentum peringatan hari kemerdekaan yang ke - 47 ini. Sebab setiap tahun warga binaan di Malut memperoleh remisi. Bahkan jumlahnya meningkat. "Remisi adalah barometer penilaian atas perilaku mereka yang berada di Lapas maupun Rutan," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah warga binaan yang ditahan di Lapas dan Rutan se Malut kurang lebih 1.100 orang. Dari jumlah itu, 651 mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan 4 orang lainnya langsung bebas.

Menurut Muji, pemberian remisi sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini tidak mungkin didapat jika mereka tidak melakukan perbuatan yang baik selama dalam pembinaan. Bahkan kalau ada yang melakukan pelanggaran, maka usulan remisi langsung dicabut," tegasnya.
Share:
Komentar

Terbaru