Kantor Panwaslu Halut | Foto Istimewa |
TOBELO,MALUT.CO - Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tobelo Timur yakni Benjamin Kaitoli.
Benjamin terpaksa diganti karena dia masih aktif sebagai salah satu pendamping desa di Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes -PDTT).
“Jadi Benjamin sudah melayangkan surat pengunduran diri dari anggota Panwascam Tobelo Timur,” ujar Suparman Pawah, Ketua Devisi Penindakan Panwaslu Halut .
Menurut Suparman, yang menggantikan Benjamin, berdasarkan nomor urut daftar tunggtu yakni De Irma Suriani.
“Persolan Panwascam Tobelo Timur sudah tuntas. Sebab, Benjamin sudah resmi diganti,” cetus Suparman.
Sementara soal Nasib Tiser Tebi, salah satu anggota Panwascam Tobelo Tengah yang dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam partai Politik hasilnya masih menunggu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Menyangkut Tiser, kami masih menunggu kebijakan dari Bawaslu Malut. Apakah diganti atau separti apa nantinya?” Tutup Suparman.
Terpisah, Sekertaris Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Halmahera (Uniera) Lutfi Badarudin menegaskan, Panwaslu Halut harus menindak tegas oknum yang melanggar aturan.
“Saya pikir beberapa oknum yang diduga bermasalah kemudian dilantik menuai tanda tanya besar kinerja Panwas,” Seloroh Lutfi.
Zet