BK DPRD Tikep Terus Berdalih, Sidang Kode Etik Ditunda Januari 2018.

Editor: Redaksi
Hi. Saleh Hi. Ishak | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Meskipun sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengklaim akan segera menuntaskan masalah pelanggaran kode etik terhadap sejumlah Anggota DPRD Tikep dalam jangka waktu satu bulan, namun hingga saat ini sidang kode etik pun belum digelar. 

Bahkan Ketua BK Kota Tikep Hi. Saleh Hi. Ishak sebelumnya ngotot untuk gelar sidang kode etik kini berdalih belum dapat memastikan kapan BK akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran Kode etik oleh sejumlah Anggota DPRD tersebut.

“Kemarin kami baru saja lalui proses pembahasan APBD, besok kami dan sebagian anggota lainnya akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sekembalinya kami ke daerah dilanjutkan dengan agenda Reses, jadi tidak menutup kemungkinan diawal januari 2018 baru bisa kami lanjutkan,” ungkapnya Saat ditemui di gedung DPRD Kota Tikep Selasa, 12 Desember 2017 tadi.

Diketahui, tiga anggota DPRD Kota Tikep yang bakal dilakukan sidang kode etik itu diantaranya Anas Ali (Ketua DPRD Tikep) dan Ahmad Laiman (Wakil Ketua DPRD), karena mengeluarkan rekomendasi lembaga secara sepihak, beserta salah satu Anggota DPRD Tikep Ardiansyah Fauji, Dinilai tidak santun saat merespon ucapan Kadistan yang menyebut warga pemilik lahan berbohong (Dorang Bafoya), saat rapat internal bersama Pemkot Tikep kala membahas persoalan  investasi kelapa Genjah di Akelamo berapa bulan lalu.

Red
Share:
Komentar

Terbaru