Sekot Kota Tikep, Tamrin Fabanyo | Foto Istimewa |
TIDORE,MALUT.CO - Sekretaris Kota (Sekot) Tidore Kepulauan (Tikep), Tamrin Fabanyo akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Tidore Tikep pada Rabu, 6 Desember 2017.
"Besok (Rabu, 6 Desember 2017-red) sekira pukul 09.30 WIT, pihak kami akan memeriksa sekertaris daerah kota Tikep," beber Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, AKP Naim Ishak S.IK saat ditemui malut.co di ruangannya sekitar pukul 14.30 WIT. Selasa 5 Desember 2017.
Pemeriksaan ini, lanjut Naim, terkait dugaan pungli dalam kegiatan HUT KORPRI yang diadukan beberapa waktu lalu.
Sekot selaku Ketua KORPRI Kota Tikep diketahui telah menandatangani surat edaran dengan nomor : 878/1280/01/2017 tentang instruksi kepada instansi di lingkungan Kota Tidore Kepulauan untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud.
Dalam surat tersebut, kata Kasat, termuat item tentang diwajibkan uang pendaftaran dengan rincian, pertandingan Olah Raga seperti Bola kaki sebesar Rp 500.000, dan pertandingan bola voli sebesar Rp 300.000, sementara untuk pertandingan dengan cabang kesenian berupa Goyang Tobelo sebesar Rp 100.000 dan paduan suara mars Korpri sebesar Rp 100.000.
Surat tersebut juga menegaskan tentang sangsi jika pihak instansi yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan tersebut akan didenda sebesar Rp. 2.500.000-.
Sebelumnya, Naim mengakui dalam kasus yang sama, pihaknya telah memeriksa 7 saksi "Kami mengambil 7 saksi untuk dimintai keterangan."
Dirinya membenarkan bahwa telah melihat dan mendokumentasi bukti fisik uang sebesar Rp 26 juta yang saat ini dibawah penguasaan dinas pemuda dan olahraga (Dispora).
"Saat ini uang itu dibawah penguasaan Dispora," bebernya.
Red