Polda Diamkan Proses Hukum Kasus Proyek Irigasi Lolory dan Toboso

Editor: Redaksi
Proyek irigasi Lolory | Foto Ruslan Hasby

JAILOLO,MALUT.CO - Polisi Daerah Maluku Utara (Polda Malut), diminta tidak mendiamkan proses hukum kasus korupsi proyek Irigasi Lolory dan Toboso yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh  Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dugaan korupsi proyek itu sebelumnya menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar karena kualitas pekerjaan dan besaran anggaran ditaksir tidak berimbang, sehingga terindikasi ada unsur korupsi.

"Polda harus serius membuktikan ke publik penanganan dugaan kasus korupsi proyek irigasi tersebut. Karena, proyek itu dari kasat mata  terlihat buruk pekerjaan." kata Ketua Bidang Organisasi DPD Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabuapten Halbar Irwan Muksin, pada Malut.co Rabu, 08 November 2017 siang tadi.

Menurut Irwan, publik ingin melihat keseriusan Polda dalam penanganan dugaan kasus korupsi  proyek dengan nilai sebesar Rp. 34 Miliyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 yang dikerjaan oleh PT Bina Bangun Sakti dan PT Idial Kontraktor. 

"Dugaan adanya indikasi korupsi proyek itu sudah diketahui masyarakat secara umum. Maka itu, Polda diminta benar-benar tuntas menangani kasus tersebut  hingga ke meja hijau." Pinta Mantan Anggota Panwas Halbar itu.

Dikatakan Irwan, Polda sebagai lembaha penegak hukum harusnya lebih cepat dan objektif dalam setiap penanganan perkara agar jadi contoh bagi lembaga lain atau jajaran di bawahnya. 

 "Saya percaya Polda objektif dalam penangan kasus itu, jadi isu terkait penyebab molornya penanganan kasus tersebut kelak diharapakan tidak benar. Namun, jika benar adanya maka citra kepolisian  sangat buruk di mata masyarakat.' tuturnya.

Sementara terpisah Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, saat dikonfirmasi wartawan media ini mengaku belum dapat memberi keterangan setelah pihaknya menanyakan informasi kepada penyidik yang menanganinya.

"Saya belum bisa beri keterangan setalah kroscek penanganan kasus itu ke penyidik." ucapnya singkat. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru