KPU Halsel Loloskan Dua Anggota PPK yang Nekat Tiru Tandatangan Kades

Editor: Redaksi
Surat keterangan dari kades Awis | Foto Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) dipersoalkan. Pasalnya, lembaga penyelenggara teknis pemilihan ini loloskan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nekat meniru tandatangan Kepala Desa (Kades) Awis, Kecamatan Gane Barat Selatan. 

Informasi yang dihimpun Malut.Co pada Senin, (13/11/2017)  keduanya nekat tiru tandatangan surat domisili sebagai warga Desa Awis Kecamatan Gang Barat Selatan padahal sebenarnya keduanya diketahui berasal dari Kecamatan  Gane Barat, yakni Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M.  Umar dari Desa Seketa. Diduga kuat keduanya dilindungi  oknum Anggota KPU Halsel. Dugaan ini diperkuat karena saat mengikuti seleksi keduanya tidak menggunakan KTP namun diloloskan hingga dilantik  sebagai Anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan.  

Kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan itu telah dilaporkan  ke KPU Kabupaten  Halsel  dan KPU provinsi  Maluku  Utara  (Malut)  serta Panwaslu Halsel dan Bawaslu Provinsi  Malut, yang tertera  pada surat nomor 140/DA/2017 tentang surat keterangan tidak berdomisili tertanggal 10 november 2017, yang ditandatangani langsung Kades Awis, Sawal Muhammad, dengan isi surat yang menerangkan, bahwa nama Mahdi Ibrahim dan Yahya M. Umar anggota PPK Gane Barat Selatan, bukan warga Desa Awis dan tidak berdomisili di desa Awis kecamatan Gane Barat Selatan. 

Ketua KPU Halsel,  Munzir  Daeng Abdullah, saat dihubungi Malut.Co  pada Senin 13 November 2017,  melalui via telepon seluler pada pukul 13.21 Wit, dengan nomor  08124417XXXX, untuk  melakukan konfirmasi terkait  dengan masalah  tersebut, namun dia tidak menjawab panggilan.  

Tidak hanya Ketua KPU Halsel, Ketua Panwaslu Kahar Hi.  Hasim, pun tidak menjawab panggilan  Malut.Co melalui  nomor pribadinya  08238888XXXX. Hingga berita ini dipublikasikan baik KPU maupun Panwaslu belum dapat dimintai keterangan. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru