Surat keterangan dari kades Awis | Foto Safri Noh |
HALSEL,MALUT.CO - Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) dipersoalkan. Pasalnya, lembaga penyelenggara teknis pemilihan ini loloskan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nekat meniru tandatangan Kepala Desa (Kades) Awis, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Informasi yang dihimpun Malut.Co pada Senin, (13/11/2017) keduanya nekat tiru tandatangan surat domisili sebagai warga Desa Awis Kecamatan Gang Barat Selatan padahal sebenarnya keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Gane Barat, yakni Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar dari Desa Seketa. Diduga kuat keduanya dilindungi oknum Anggota KPU Halsel. Dugaan ini diperkuat karena saat mengikuti seleksi keduanya tidak menggunakan KTP namun diloloskan hingga dilantik sebagai Anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan.
Kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan itu telah dilaporkan ke KPU Kabupaten Halsel dan KPU provinsi Maluku Utara (Malut) serta Panwaslu Halsel dan Bawaslu Provinsi Malut, yang tertera pada surat nomor 140/DA/2017 tentang surat keterangan tidak berdomisili tertanggal 10 november 2017, yang ditandatangani langsung Kades Awis, Sawal Muhammad, dengan isi surat yang menerangkan, bahwa nama Mahdi Ibrahim dan Yahya M. Umar anggota PPK Gane Barat Selatan, bukan warga Desa Awis dan tidak berdomisili di desa Awis kecamatan Gane Barat Selatan.
Ketua KPU Halsel, Munzir Daeng Abdullah, saat dihubungi Malut.Co pada Senin 13 November 2017, melalui via telepon seluler pada pukul 13.21 Wit, dengan nomor 08124417XXXX, untuk melakukan konfirmasi terkait dengan masalah tersebut, namun dia tidak menjawab panggilan.
Tidak hanya Ketua KPU Halsel, Ketua Panwaslu Kahar Hi. Hasim, pun tidak menjawab panggilan Malut.Co melalui nomor pribadinya 08238888XXXX. Hingga berita ini dipublikasikan baik KPU maupun Panwaslu belum dapat dimintai keterangan.
Rfq