Hendra Karianga: Molor Pembayaran Operasional Kades, ini Modus Perampokan

Editor: Redaksi
Hendra Karianga | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO- Molornya pembayaran operasional Kepala Desa (Kades) yang melekat di ADD melalui alokasi APBD tahun 2017 sebesar 49 miliar merupakan unsur kesengajaan. Tidak hanya itu, dana yang seharusnya dibayar sesuai peruntukan dinilai telah dirampok, sehingga wajib disidik penegak hukum. 

Hal Ini disampaikan langsung, Hendra Karianga, selaku akademisi hukum, Unsrat Manado, pada Malut.co via handphone Selasa, 28 November 2017, sore tadi.

Dikatakan Hendra, anggaran itu sudah dialokasikan dalam APBD melalui pengesahan oleh DPRD. Dengan itu, semua sudah dihitung, berapa pendapatan, belanja langsung dan tidak langsung, maka itu jika tidak dibayar, dan beralasan kas keuangan kosong, maka patut dipertanyakan.

"Kalau tidak dibayar lantas uangnya dimana?" tanya dia.

Dirinya menduga APBD Halbar, tidak dikelola secara baik sehingga bocor dalam penerapan. Bahkan molornya pencairan tersebut diduga kuat adanya modus perampokan APBD, karena nomenklatur dan mata anggarannya suda jelas namun sengaja didiamkan oleh Pemkab Halbar untuk penggunaan kepentingan lain.

"Kenapa molor dan tidak dibayar hanya dengan alasan kas kosong? Lantas uangnya dimana? Ini membuktikan jika APBD Halbar bocor, dan Bupati Danny Missy gagal dalam mengelola keuangan daerah." tegas Hendra. 

Dia menyarankan agar pihak penegak hukum, segera melakukan penyelidikan oleh polisi, kejaksaan maupun BPK terkait dana tersebut. 

"Ini harus diaudit BPK dan Kejaksaan. Sekali lagi, ini modus perampokan," saran Hendra. 

Hal senada juga disampaikan pengacara kawakan Malut, Muhammad Konoras. Bahwa Pemkab Halbar tidak bisa seenaknya beralasan tidak ada anggaran, karena hal ini perintah Perda. Maka itu wajib untuk direalisasikan. Kalau dibayar setelah berakhirnya tahun anggaran 2017, ataupun di akhir tahun, maka tetap itu korupsi dan bisa disidik.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru