Darmin : Jika Terbukti akan Diberhentikan

Editor: Redaksi
Darmin Hi. Hasim | Foto Istimewa

HALSEL,MALUT.CO - Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten  Halmahera (Halsel), akhirnya menanggapi aduan Kepala Desa Awis atas masalah domisili dua anggota  Panitia Penyelenggara  Kecamatan (PPK) Kecamatan Gane Barat Selatan. 

Menurut Darmin Hi. Hasim, Komisioner KPU Halsel, bahwa kedua Anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan yakni  Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar dari Desa Seketa,  pada saat  mendaftar  menggunakan e-KTP  dengan  alamat  Desa Awis Kecamatan Gane Barat Selatan. Dengan begitu, KPU menganggap tudingan yang dialamatkan kepada  kedua PPK  Kecamatan Gane  Barat Selatan tidak benar. 

"Kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan,  tersebut  menggunakan E-KTP," tegasnya kepada wartawan saat konfrensi pers di Kantor KPU Halsel, Selasa (14/11/2017). 

Jika Pemerintah Desa Awis, kata Darmin,  mempersoalkan  domisili kedua Anggota PPK itu harusnya ke Dinas Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil (Dukcapil), bukan KPU.

 "Kalau mau mempersoalkan  domisili kedua anggota PPK  tersebut, salahkan  ke Dukcapil," saran Darmin. 
 ‎
Sementara  mengenai kedua Anggota PPK tersebut, KPU berencana melayangkan  surat panggilan untuk  dimintai klarifikasi,  jika terbukti  melanggar dan memiliki hukum tetap, secara otomatis akan diberhentikan.

"Jika terbukti  melanggar maka KPU  akan ambil langkah, " tegas Darmin.  

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru