HALSEL,MALUT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera (Halsel), akhirnya menanggapi aduan Kepala Desa Awis atas masalah domisili dua anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Gane Barat Selatan.
Menurut Darmin Hi. Hasim, Komisioner KPU Halsel, bahwa kedua Anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan yakni Mandi Ibrahim dari Desa Koititi dan Yahya M. Umar dari Desa Seketa, pada saat mendaftar menggunakan e-KTP dengan alamat Desa Awis Kecamatan Gane Barat Selatan. Dengan begitu, KPU menganggap tudingan yang dialamatkan kepada kedua PPK Kecamatan Gane Barat Selatan tidak benar.
"Kedua anggota PPK Kecamatan Gane Barat Selatan, tersebut menggunakan E-KTP," tegasnya kepada wartawan saat konfrensi pers di Kantor KPU Halsel, Selasa (14/11/2017).
Jika Pemerintah Desa Awis, kata Darmin, mempersoalkan domisili kedua Anggota PPK itu harusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan KPU.
"Kalau mau mempersoalkan domisili kedua anggota PPK tersebut, salahkan ke Dukcapil," saran Darmin.
Sementara mengenai kedua Anggota PPK tersebut, KPU berencana melayangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasi, jika terbukti melanggar dan memiliki hukum tetap, secara otomatis akan diberhentikan.
"Jika terbukti melanggar maka KPU akan ambil langkah, " tegas Darmin.
Rfq