Tersangka OTT Masih Bebas

Editor: Redaksi
dr. Juri Hendrajadi saat memberikan sambutan | Malut.Co/Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Meski belum ada putusan inkrah atau putusan hukum tetap, Kadinkes Halsel, dr. Juri Hendrajadi yang saat ini berstatus sebagai tersangka bebas melaksanakan aktivitasnya sebagai Kadinkes.

Buktinya tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, diberikan kesempatan menyampaikan sambutan dalam acara Teman Ibu Faduli Anak(TIFA) di Desa Tomori Kecamatan Bacan pada Selasa 3 Oktober 2017.

Amatan Malut.Co pada Selasa 3 Oktober di Kantor Desa Tomori, terlihat kepala Dinkes Halsel, dr. Juri Hendrajadi memberikan sambutan pada acara launching desa TIFA di Desa Tomori Kecamatan Bacan. 

Wargapun menanggapi hal tersebut "Aneh pemerintahan ini, kepala dinas berstatus tersangka dibiarkan bebas, bahkan memberikan sambutan pada acara sebagai kepala dinas," ucap salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya.

Sementara Wakapolres Halsel Kompol Setya Agus Hermawan, ketika dikonfirmasi Malut.co mengatakan, bahwa berkas tersangka ini penyidik masih melengkapi petunjuk petunjuk Jaksa karena berkas tersangka OTT ini sudah bolak balik tiga kali di Kejaksaan dan Polres 

"Ditargetkan pekan ini dilakukan penyerahan berkas lagi makanya penyidik sementara berupa melengkapi petunjuk jaksa, tapi ada petunjuk di luar dari materi perkara," cetusnya

Sekadar diketahui, beberapa bulan lalu kepala Dinas Kesehatan Halsel dr. Juri Hendrajadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dalam kasus OTT di dinas Kesehatan terkait dengan dugaan pungutan atas penerbitan SK honorer di RSUD Labuha. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru