Rencana Beri SK, Kadiknas Halbar Kumpul 700 Honorer di Aula

Editor: Redaksi
Suasana pertemuan | Malut.Co/Ruslan Habsy

JAILOLO,MALUT.CO - Rencana beri Surat Keputusan (SK) pengangkatan Honorer oleh kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kadiknas) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu, 11 Oktober 2017 pagi tadi 700 guru bersama Kadiknas Sonny Balatcai bertatap muka di gedung Aula kantor Bupati Halbar.

Pertemuan dengan maksud mengkonfrontir Honorer tenaga administrasi, perpustakawan dan guru tersebut, untuk menyamakan presepsi akan tugas dan tanggung jawab para Honorer serta guna mendengar langsung keluh kesah para Honorer dalam pengabdian.

"Pertemuan itu hanya mengkonfrontir Honorer tenaga administrasi, perpustakawan dan guru karena bulan November akan diberi SK." Ucap Sonny Balatcai saat dikonfirmasi Malut.co usai pertemuan.

Menurut Sonny SK yang diberikan  itu guna mempermudah Honorer agar bisa memperoleh NUPTK, karena dengan NUPTK yang sudah dimiliki para Honorer bisa gunakan untuk persyaratan ikut tes Sertifikasi guru non PNS.

"SK yang diberikan itu hanya melalui kepala Dinas Pendidikan bukan dari Bupati. Tapi dengan SK itu selain mengikat para Honorer, juga mereka bisa memperoleh NUPTK. Bahkan dengan NUPTK para guru bisa ikut tes sertifikasi bagi yang mengabdi di atas 10 tahun." jelas Sonny.

Selain itu, Honorer yang memiliki SK dapat dibayarkan upah melalui sumber anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai isyarat permendagri nomor 13 tentang sistem pengelolaan  keuangan dan BOS yang diatur Petunjuk tekhnisnya dalam Permendikbud no 08 tahun 2017.

Bahkan bagi para guru Honorer yang bertugas di wilayah atau daerah khusus akan menempatkan upah tunjangan daerah khusus serta operasional melalui sumber anggaran yang akan di dorong oleh Diknas melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Lanjut Sonny, SK yang rencana diberikan bertepatan hari guru nasional dibulan November tersebut untuk mengetahui benar-benar yang bersangkutan (Honorer) terdaftar sebagai Honorer yang resmi. Karena kelak memperoleh hak untuk didorong dalam perekrutan PNS jika pihak BKN menghendaki adanya perekrutan Pegawai Negeri Sipil di tahun-tahun mendatang.

Meski begitu Sonny mengaku belum ada aturan yang mengikat yang dibuat khusus untuk standar pembayaran upah bagi para Honorer. Dengan itu, pihaknya berencana mengatur hal tersebut guna Honorer bisa mengetahui besaran upaya yang di terima setiap bulan.

"Memang saya juga berkeinginan ada standar khusus upah pembayaran bagi Honorer setiap bulan yang diatur setelah SK dibuat. Tapi, kita masih berusaha menjajakinya. Karena, dengan sumber dana BOS hanya ditaksir setiap bulan 200 ribu." Terangnya, dengan menjelaskan akan ada selain sumber dana BOSDA yang telah diusulkan penganggaran tahun 2018.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru