Janji Akelamo; 300 Juta Hanya 'Sadap Talinga'

Editor: Redaksi
Lahan Bekas PNP | Malut.Co

TIDORE,MALUT.CO - Pupus sudah harapan sejumlah warga penggarap lahan bekas Perusahan Nusantara Perkebunan (PNP) yang dijanjikan 200 rumah huni type 36 senilai Rp 300 juta.

Harapan ini mereka dapat dari sosialisasi pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama 17 pengguna lahan pada 18 Februari 2018 di gedung pertemuan Borero Kelurahan Akelamo.

Dalam pertemuan tersebut, warga dijanjikan rumah hunian deng type 36 sebelum di operasinya Perusahan PT. Tidore Sejahtera Bersama. dengan catatan dapat mengembalikan lahan bekas Perusahan Nusantara Perkebunan seluas 239,72 hektar kepada Pemerintah. 

Janji tersebut disampaikan Permerintah Kota Tidore Kepulauan yang diwakilkan oleh Kepala kelurahan Akelamo, Suleman Nuhu dihadapan sejumlah pengguna lahan.

Hal ini diakui Martinus Ehe, salah satu pengguna lahan yang menyaksikan langsung sosialisasi yang disampaikan oleh camat dan lurah Akelamo di Kantor Kecamatan Oba Tengah pada pertemuan perdana.

"Kami dapat salam dari bapak Walikota yang disampaikan oleh pak Lurah dan pak Camat saat itu, agar dapat menyerahkan lahan kepada pemerintah daerah dengan catatan bahwa sebelum PT.TSB dihadirkan di kelurahan Akelamo ini, akan didahulukan tempat tinggal bagi masyarakat yaitu 200 unit perumahan berbentuk permanen yaitu dengan type 36, dengan dana tiap bangunan itu Rp 300 juta," ungkap Martinus diikuti teriakan "betul" oleh sejumlah pengguna lahan yang hadir dalam pertemuan dengan sejumlah Anggota DPRD, Sabtu, 14 Oktober 2014 di Kantor Kecamatan Oba Tengah.

Suasana Pertemuan antara warga pengguna lahan dengan DPRD | Malut.Co 

Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa dari Surga telinga (janji manis) tersebut, dirinya merasa tertarik.

"Saya punya pohon kelapa di tanah PNP itu kurang lebih 100 lebih. Tapi saya rela karena dengar perjanjian itu, makanya saya juga setuju dan tanda tangan surat penyerahan lahan yang dibuat Lurah saat itu," Ujarnya.

Berikut video suasana pertemuan.
Ternyata sampai sekarang, lanjutnya, aktifitas PT. Tidore Sejahtera Bersama (TSB) sudah sekian lama tapi tidak ada bukti. Bahkan lokasi pemukiman yang dijanjilan di belakang kantor Camat pun tidak jelas sampai saat ini.

"Saya masyarakat Kelurahan Akelamo sekaligus pengguna lahan, walaupun belum di gusur, tapi saya merasa kecewa. Apalagi sekarang katanya mereka sudah punya MoU sebanyak 125 hektar, itu berarti saya punya juga akan tergusur." Sesalnya.

Red
Share:
Komentar

Terbaru