Hindari Pungutan Liar di Halsel, e-Samsat Diberlakukan

Editor: Redaksi
Fikri Abusama | Malut.Co/Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus melakukan terobosan untuk perbaikan pelayanan serta transparansi. 

Buktinya, UPTB Samsat Halsel, saat ini telah menggunakan sistem e-Samsat, yang terkoneksi secara internal, baik Kepolisian, Jasaraharja, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara. 

Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama, ketika dikonfirmasi Malut.co pada Rabu 4 Oktober 2017 di Kantor UPTB Samsat Halsel, Desa Hidayat Kecamatan Bacan. 

Dirinya menjelaskan, dengan menggunakan e-Samsat, kerja-keja tiga instansi yang tergabung dalam UPTB Samsat Halsel, lebih mudah, karena ada interkoneksi data yang ada pada UPTB Samsat, dan hal ini lebih transparansi. 

"Pelayanan lebih cepat, sebab masing-masing instansi telah memantau secara langsung melalui monitor," kata Fikri

Penggunaan sistim e-Samsat sejak 25 September 2015 ini dapat mencegah pungutan liar didalam internal UPTB  Samsat Halsel. "Sistem ini digunakan, untuk mencegah pungutan liar," lanjutnya

Selain itu, UPTB Samsat Halsel, juga berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, untuk membantu dalam penagihan pajak, namun hal itu masih koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, untuk melakukan Memorandum Of Understanding (Mou) dengan pihak Kejari. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru