Hak Angket DPRD Tikep, Dibahas November Mendatang

Editor: Redaksi
Mochtar Djumati | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Setelah resmi mengajukan usulan Hak Angket oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Hak istimewa DPRD tersebut direncanakan akan dibahas November mendatang.

Usulan dengan Nomor Surat 154/303/02/2017 ini guna menelusuri lebih jauh tentang indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tikep mengenai investasi daerah yang dilakukan oleh PT. Tidore Sejahtera Bersama di kelurahan Akelamo.

Wakil Ketua DPRD Kota Tikep, Mochtar Djumati saat dikonfirmasi siang kemarin di gedung DPRD Tikep membenarkan terkait dengan usulan tersebut akan dimasukan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan pembahasannya pada awal bulan November.

“Kebetulan karena bulan ini agenda kita juga padat, sehingga penetapan untuk pembahasan Hak Angket itu sendiri baru bisa dilakukan setelah ditetapkan pada Agenda Banmus, olehnya itu pembentukannya kemungkinan baru bisa dilakukan pada bulan November mendatang,” Ujarnya.

Lebih lanjut, lelaki yang akrab disapa Ovos mengaku, bahwa usulan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD tersebut, telah memenuhi syarat untuk mengajukan Hak Angket, dimana usulan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD tersebut telah melebihi lima orang yang tersebar lebih dari satu fraksi sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Tikep.

“Untuk membentuk Hak Angket kita akan lakukan rapat Paripurna, kalau dilihat berdasarkan aturan maka harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan minimalnya ¾, setelah itu baru dilakukan Paripurna pengambilan keputusan untuk melihat siapa yang menyetujui dan siapa yang menolak,” Jelasnya. 

Red
Share:
Komentar

Terbaru