Wakil Ketua DPRD menyerahkan Pernyataan sikap kepada warga | Malut.Co/Red |
TIDORE,MALUT.CO - Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menandatangani pernyataan sikap untuk mencabut rekomendasi sepihak DPRD.
Pendandatanganan pernyataan sikap ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) dan masyarakat Akelamo di Ruang sidang DPRD Tikep pada Senin, 9 Oktober 2017 sore tadi.
Dalam RDP tersebut AMPERA dan masyarakat Akelamo mendesak kepada DPRD untuk memberikan sikap terkait rekomendasi yang dikeluarkan atas nama Lembaga DPRD pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.
"Selain menyatakan sikap secara terbuka, angota dewan yang terhormat juga membuat pernyataan secara tertulis untuk membuktikan komitmen bapak ibu sekalian," ujar Faisal, juru bicara AMPERA dan Warga dalam pertemuan tersebut.
Terlihat seluruh anggota Dewan yang hadir, satu per satu menyatakan sikapnya.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, ahirnya diskorsing 20 menit oleh Mohtar Djumati selaku pimpinan rapat untuk melakukan rapat terbatas anggota sebelum menindaklanjuti tuntutan massa aksi.
30 menit kemudian, sekira pukul 18.00 Wit rapat kembali dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan sikap DPRD Kota Tikep yang ditandatangani 16 orang anggota untuk mencabut rekomendasi.
Sementara 3 anggota dari Fraksi PDIP tidak membubuhkan tandatangannya, Ketiga anggota tersebut diantaranya, Ahmad Ishak, Hi Ade Kama dan Titik Arafiani Rurai.
Red