Anggota DPRD Halbar Berkantor Di Kantor Bupati

Editor: Redaksi
Nicodemus H David dan Atus Sanding | Malut.Co/Ruslan Habsy

JAILOLO,MALUT.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberi kewenangan khusus memanggil Bupat/Walikota, Gubernur bahkan Presiden sekalipun rupanya tidak digunakan lagi karena panggilan secara resmi mungkin dianggap laknat jadi sudah tidak dilakukan lagi oleh wakil rakyat.

Kondisi itu terjadi di DPRD kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Pasalnya, Wakil rakyat yang disebut-sebut dengan sapaan yang terhormat itu mondar-mandir di kantor Bupati Halbar layaknya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas kantor. Ironisnya aktivitas di kantor Bupati dinilai  biasa karena berdali berkoordinasi demi kepentingan masyarakat.

Amatan malut.co Senin, 02 Oktober 2017, selain Nicodemus H David Ketua II DPRD  Halbar bergandengan bersama anggota DPRD Atus Sanding masuk kantor bupati, juga terlihat Riswan H Kadam bersama beberapa Masyarakat bergandengan tangan masuk di ruang kepala Dinas Perikanan Kabupaten Halbar berkisar pukul 11.00 WIT. Selain mereka ada juga anggota DPRD Halbar yang berkunjung atas nama Charles Rechar/Nyongker.

Nicodemus H David juga berulang mengunjungi Bupati Halbar Danny Missy berkisar pukul 16.24 WI. Kunjungan  yang kedua kali berbeda karena dirinya bergandengan bersama ketua DPRD Halbar Julinche D Baura.

Informasi yang dihimpun wartawan kunjungan kedua unsur pimpinan tersebut karena di telepon oleh Bupati untuk mampir di ruang kerjanya.

Nicodemus pada Malut.co mengaku kunjungannya ke kantor Bupati tidak bermaksud lain karena dirinya bersama anggota hanya ingin berkoodinasi beberapa persoalan termasuk Enam Desa dan persoalan Gempabumi.

"Cuman sekedar berkoordinasi dengan Bupati terkait beberapa persoalan." Ucap nico. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru