Tak Terbukti Bersalah, Penasehat Hukum Musrad Minta Terdakwa Dibebaskan

Editor: Redaksi
Kiasa Hukum Terdakwa (Mursad), Rahim Yasim, SH | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Afifah, bidan yang bertugas di Pustu Dowora Kecamatan Tidore Timur, Rahim Yasim, SH. beranggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan terdakwa melakukan tindak pembunuhan terhadap bidan tersebut, Sehingga terdakwa patut dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Tidak ada alat bukti yang sah dan cukup untuk mendukung pembuktian semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. Jadi terdakwa harus diputuskan bebas dari seluruh dakwaan," ujar penasihat hukum terdakwa, Rahim Yasim, SH.

Hal itu dikemukakan di depan gedung Pengadilan Negeri Soasio Tidore Selasa, 12 September 2017, usai sidang pembacaan Duplik atas Replik yang dibacakan oleh JPU pada sidang kemarin.

Pada halaman 17 materi pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Penasihat Hukum menjelaskan bahwa “Maka dengan demikian terdakwa mengaitkan tali tersebut ke leher korban, korban masih dalam keadaan hidup dan belum meninggal, maka unsur merampas nyawa orang lain tidak terpenuhi” 

Kami selaku Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Replik dari Jaksa Penuntut Umum karena dalam pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum telah menguraikan secara terperinci syarat-syarat dari pembunuhan berencana dan kami tetap pada pembelaan (Pledoi) kami.

Untuk itu kami Penasehat Hukum Terdakwa kembali memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis hakim yang mulia agar sependapat dengan kami, Penasehat Hukum menyatakan bahwa dakwaan pada terdakwa Musrad Hi Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan/atau tidak dapat dibuktikan sehingga kiranya terdakwa dapat dibebaskan, tutup penasehat hukum Rahim Yasim, SH. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru