Pemkab Halbar Diminta Kedepankan Keterbukaan Informasi Publik

Editor: Redaksi
Ilustrasi | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam hal penyebarluasan informasi, diminta agar, bisa mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Halbar untuk tidak membuka secara transparan informasi prioritas yang dibutuhkan masyarakat, pers, mahasiswa dan semua pihak. Mulai dari aspek kesehatan, pendidikan ekonomi hingga ekonomi." terang Musaddaq Samad, selaku koordinator MSF yang hadir sebagai pemateri, Kegiatan yang digagas, Multi Stakeholder Forum (MSF), yang digelar di villa gaba, Desa Guaemaadu, kecamatan Jailolo, Senin 25 September 2017.

Dari forum ini, lanjutnya, lantas bersepakat agar dibentuknya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ini berdasarkan pasal 13, undang-undang nomoro 14, tahun 2008, melalui pembentukan badan publik. "Jadi dia tidak berdiri sendiri, melainkan melekat di Diskominfo," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tentang penganggaran yang selama ini ditutup-tutupi seperti dokumen APBD dan anggaran-anggaran yang didapatkan di desa seperti DD, ADD dan dana lainnya, wajib dibuka tanpa alasan. Karena ini bukan dokumen rahasia.

Mussadeq mengusulkan agar 2018 nanti, PPID sudah harus dibentuk pihak Pemkab. "Jadi nanti ada dua model PPID. Yang satunya merupakan PPID utama, yang melekat di Diskominfo, kemudian PPID pembantu, yang ada di seluruh SKPD, kantor kecamatan hingga desa," tutupnya.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru