DPRD Tikep Bingung MoU Pinjam Pakai Lahan Seluas 125Ha oleh PT. TSB.

Editor: Redaksi
Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Sejumlah Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan terlihat bingung terkait beredarnya dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan PT.Sejahtera Bersama yang belum dibahas di internal DPRD namun sudah ada rekomendasi ke pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep). 

Anggota Komisi I, Hambali Muhammad saat dikonfirmasi malut.co mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait surat permohonan dari Pemkot tentang izin pinjam pakai lahan, bahkan di komisinya yang menangani soal ini pun belum ada pembahasan

“Semestinya sebelum naskah perjanjian kerjasama itu ditandatangani, terlebih dahulu dinilai oleh DPRD paling lama 45 hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan seperti yang diisyaratkan dalam peraturan pemerintah nomor 50 pasal 12.” Terangya.

Senada, Ketua Komisi I, Abdul Haris Ahmad mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya rekomendasi itu setelah disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam penyampaian KUA-PPAS tahun 2018.
“Kita (komisi I/Red) baru tahu tadi, nanti akan dikonsultasikan ke pimpinan terkait kebenaran hal itu,” singkatnya.

Terkait hal ini, Sekertaris Dewan, Rusli Hasan saat didatangi wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis 28 September 2017. Membenarkan bahwa surat rekomendasi DPRD tersebut  dengan nomor 170/252/02/2017 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yakni Anas Ali (Golkar) dan Ahmad Laiman (PDIP), berdasarkan surat permohonan persetujuan DPRD tentang perjanjian kerjasama daerah dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan nomor  180/1005/1/2017 tertanggal 9 Agustus 2017. 

“Rekomendasi itu kan, rekomendasi pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh dua pimpinan karena satu pimpinan lainnya waktu itu berada di luar daerah,” bebernya.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Mohtar Djumati saat dikonfirmasi Malut.Co beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dalam berinvestasi di Kota Tikep yang perlu dilihat adalah investasi yang menguntungkan bagi masyarakat, sementara untuk adiministrasi terkait perizinan dirinya menghimbau kepada pemerintah agar ini semua jangan sampai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Diketahui dalam MoU tersebut, Pemerintah memberikan batas waktu Izin pakai tanah milik Pemerintah Kota Tikep selama 25 tahun sejak tanggal pendatanganan yakni Jumat, 18 Agustus 2017.

Red.
Share:
Komentar

Terbaru