PT. Harita Group Rugikan Daerah Miliaran Rupiah.

Editor: Redaksi
Aktifitas tambang PT Harita Group di Desa Kawasi, Kecamatan Obi | Foto Istimewa 

LABUHA,MALUT.CO-
Satu persatu masalah PT. Harita Group, yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai terkuak, padahal belum lama ini dikabarkan perusahaan tersebuk membatasi waktu ibadah untuk para pekerja. Dan kembali PT. Harita Group, dikabarkan merugikan daerah dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.

Apabila pihak PT. Harita Group, sebagai wajib pajak, tidak mmengindahkan kewajiban pajaknya, maka secara otomatis merugikan daerah.

"Kalau ditaksirkan kerugian mencapai Rp 3 Miliar lebih untuk pajak kendaraan bermotor," kata Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama, kepada malut.co pada Rabu 16 Agustus 2017 di Kantor UPTB Samsat Halmahera Selatan (Halsel).

Fikri membenarkan kerugian daerah akibat ketidakpatutan PT. Harita Group sebagai wajib pajak yang tidak taat, untuk pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu belum termasuk sumber pajak lainnya, termasuk pajak penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum diketahui besarannya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. Harita Group, sebagai wajib pajak tidak memiliki niat baik untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak terkait dengan pajak kendaraan bermotor, pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Halsel. 

Masalah tersebut mencuat pada saat Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan monitoring pada UPTB Samsat Halsel, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rais Marsaoly.

"Sebagai wajib pajak harus menyelesaikan kewajibannya, jika tidak maka daerah dirugikan," kata Rais.

Sementara Sekertaris Komisi II DPRD Malut, Iskandar Idrus, mengatakan sikap pihak perusahaan PT. Harita Group, yang tidak taat menunjukan bahwa kehadirannya hanya untuk mengambil hasil bumi di Maluku Utara. Ironisnya, pihak PT. Harita Group, juga tidak melaporkan jumlah fasilitas operasional yang digunakan dan diwajibkan untuk membayar pajak. 

"Berapa jumlah kerugian daerah, hitungannya ada di UPTB Samsat Halsel?" kata Iskandar.

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru