1500 Nelayan Kecil Kota Tikep Akan Terima BPAN

Editor: Redaksi
Nelayan Jiko Cobo yang hendak menangkap ikan | Malut.Co/Ramli

TIDORE, MALUT.CO- Pada tahun 2017 ini, sebanyak 1500 nelayan di Kota Tidore Kepulauan akan menerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) kota Tidore Kepualauan M. Tahsim Hajatuddin kepada malut.co Selasa 22 Agustus 2017 di ruang kerjanya, kemarin.

Terkait dengan BPAN ini, pihak dinas Kelautan dan Perikanan kota Tidore, yakni Kasi Perikanan Tangkap Jabal Namsa telah melakukan pendataan terkait jumlah nelayan yang berada di kota Tidore Kepulauan.

"Jumlah nelayan yang ada di kota Tikep keseluruhannya tiga ribu lebih," jelas Tahsim

Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Program ini sudah berjalan dua tahun sebelumnya tapi hanya di pulau Jawa. Namun, di tahun 2017 ini kota Tidore menerim bantuan melalui bekerja sama dengan PT Jasindo.

Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan BPAN untuk 1500 nelayan di kota Tidore. Persyaratan yang mesti dipenuhi tidaklah sulit, hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk masyarakat dapat mendaftarkan dirinya untuk memiliki kartu asuransi nelayan tersebut.

"Nelayan yang mendapatkan BPAN yakni menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 GT, tidak memakai alat penangkapan ikan yang dilarang perundang-undangan, serta berusia maksimal 65 tahun," jelasnya.

BPAN bertujuan agar dapat memberikan perlindungan bagi nelayan demi keberlangsungan kegiatan penangkapan ikan. Perlindungan itu berbentuk asuransi jiwa yang dapat diklaim apabila terjadi kecelakaan di saat beraktivitas di laut dapat dikover oleh polisi. 

"Nelayan yang meninggal saat melaut berhak atas klaim sebesar Rp200 juta. Jika kecelakaan kerja yang dialami membuat nelayan bersangkutan meninggal saat pulang dari melaut maka berhak atas klaim sebesar Rp 160 juta, apabila nelayan tersebu sakit lalu dibawa berobat ke rumah sakit maka berhak atas klaim sebesar Rp 20," tutup M. Tahsim. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru