Tapal Batas Galela dan Loloda Bakal Dikaji Ulang

Editor: Taufik

TOBELO, MALUT.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Utara dikabarkan bakal mengkaji kembali masalah tapal batas wilayah Kecamatan Galela dan Loloda. Pasalnya, tanah di lingkungan Desa Roko dan Gogoroko itu diklaim masuk milik pemerintah Halmahera Barat.


Yulius Dagilaha selaku Ketua DPRD Halut, kepada malut.co mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya, untuk mengkaji Program  Legislasi Daerah (Prolegda), sengketa tapal batas antara Halut dan Halbar yang telah dicanangkan.


“Problem ini butuh kajian ilmiah, makanya kami akan mengajak beberapa akademisi untuk mengkaji ini,” jelas Yulius.


Akademisi akan diambil dari beberapa kampus yang ada di Maluku Utara. Setelah dikaji secara ilmiah hasilnya akan dibawa ke DPRD untuk dibahas.


“Tentu hasil kajian Ilmiah akademisi akan kita jadikan Peraturan Daerah terkait tapal batas," aku Yulius.


Sementara Sekretaris Pemuda Muhammadiyah wilayah Halut Agussalim Abbas sangat mengapresiasi rencana DPRD. Langkah yang diambil ini dianggap sangat tepat. Pembuatan perda tapal batas harus melalui kajian ilmiah.


“Semoga saja gagasan DPRD ini sebagai solusi menyelesaikan problem tapal batas khusunya di Halut,”singkat Agussalim, saat ditemui di Warung Kopi Djarod.


Zet/Aan

Share:
Komentar

Terbaru