PTT Pusat Miliki NIP, BKD Segera Proses SK

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3628" align="alignnone" width="600"] Kepala BKD Halsel, Abdila Kamarullah | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Surat Keputusan (SK) 80 persen pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), pusat pada Kementerian Kesehatan RI, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2017 ini, diminta untuk segera diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halsel, Husen Said kepada malut.co pada Jumat 7 Juli 2017. Pengangkan PTT Pusat kesehatan menjadi ASN oleh pemerintah pusat tampaknya telah ditindaklanjut oleh daerah-daerah yang lain, namun Pemda Halmahera Selatan (Halsel) hingga saat ini belum dapat ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Husen meminta kepada pemda melalui BKD Halsel, untuk segera memproses SK pengangkatan PTT pusat menjadi ASN.


“Kami meminta agar BKD segera memproses SK 80 persen PTT pusat untuk diangkat menjadi ASN,” pintanya.


Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe, ketika dikonfirmasi malut.co, terkait dengan desakan DPRD Halsel, mengatakan, proses penerbitan SK 80 persen PTT pusat menjadi ASN saat ini telah diproses di BKD Halsel, sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.


“Saya sudah sampaikan ke BKD untuk memproses SK 80 persen para PTT pusat menjadi ASN,” kata Sekda.


Sementara itu, Kepala BKD Halsel, Abdila Kamarullah, ketika ditanyai wartawan malut.co, membenarkan jika SK 80 persen pengangkatan PTT pusat menjadi ASN, saat ini telah diproses. Untuk jumlah PTT pusat dari Kemenkes yang ditempatkan di Kabupaten Halsel, sebanyak 146 PTT yang terbagi dua, yakni tenaga dokter 3 orang dan 143 tenaga bidan, yang saat ini sedang diproses untuk ditandatangani Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.


“Saat ini dalam proses dan ditandatangani oleh Bupati Halsel,” kata Abdila.


Dari jumlah PTT pusat yang ditugaskan di Kabupaten Halsel, ternyata ditelusuri oleh BKD Halsel, tidak seluruhnya diangkat menjadi ASN, karena ada kriteria usia yang dipakai, yakni maksimal 35 tahun. Terdapat 3 orang PTT yang usianya diatas 35 tahun, dan dapat dipastikan tidak dapat diangkat menjadi ASN, selain itu seluruhnya PTT pusat Kemenkes RI dengan usia di bawah 35 tahun tetap diangkat menjadi ASN.


“Kami upayakan, akhir Juli, seluruh PTT Kemenkes sudah menerima SK 80 persen,” tutup Abdila.


Rfq/Aan

Share:
Komentar

Terbaru