Naser Silia: Pemalsuan Kupon BBM Tempuh Jalur Hukum

Editor: Taufik

LABUHA,MALUT.CO-Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Naser Silia dengan terpaksa menempuh jalur hukum terkait kasus pemalsuan tanda tangan pada kupon Bahan Bakar Minyak (BBM).


Hal itu disampaikan Kabag Umum Setda Halsel, Naser Silia kepada sejumlah wartawan pada Senin 17 Juli 2017 diruang kerjanya.



[caption id="attachment_3901" align="alignnone" width="600"] Nasir Silia saat memperlihatkan bukti-bukti tanda tangan yang dipalsukan pada Bon BBM | Rfq Malut.Co[/caption]

Naser Silia mengatakan, dirinya telah memberikan kesempatan kepada kedua oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Halsel berinisial RA dan FM yang memalsukan tanda tangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.


Namun hingga saat ini kata Naser, tidak ada niat baik dari kedua oknum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, membuat Dia (Naser) terpaksa mengambil langkah hukum.


“Waktu yang kami berikan cukup lama, namun tidak ada penyelesaian atas apa yang diperbuat, jadi Selasa besok kami laporkan ke Polres Halsel,” kata Nasir.


Ia menjelaskan, kasus pemalsuan tandatangan pada kupon BBM oleh dua oknum PTT tersebut, dengan nilai mencapai ratusan juta, hanya saja Pemerintah Daerah dalam hal ini Setda Halsel, tidak mau mengambil resiko atau tidak membayar sejumlah kupon yang ditukarkan pada SPBU milik PT. Babang Raya.


"Pihak SPBU tentunya dirugikan, yang kami proses ini adalah pemalsuan tandatangan pada kupon BBM,” kata Nasir.


Nasir menduga, pemalsuan tandatangannya pada kupon BBM Setda Halsel yang ditukarkan dalam bentuk uang tunai pada SPBU milik PT. Babang Raya, diduga kuat melibatkan oknum petugas pada PT. Babang Raya di SPBU Labuha.


Naser mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan pada jumlah BBM yang di uangkan dalam jumlah yang banyak dengan mencantumkan nomor plat mobil dinas pada kupon tersebut.


Dia mengungkapkan kejanggalan itu bahwa, pada tanggal 7 Maret 2017 salah satu mobil damtruck milik pemerintah daerah nomor polisi DG 8103 HS, dalam satu kali pengambilan mencapai 750 liter dengan jenis BBM yang terdaftar yakni Solar.


Selain itu, lanjut Naser, pengambilan lainnya pada tanggal 14 Maret 2017 dalam sehari terdapat dua kali pengambilan dengan mobil dinas bernomor polisi yang sama DG 8103 HS dengan jumlah 250 liter.


Sedangkan menurut Naser, pada tanggal 14 Meret 2017 mobil dinas damtruck bernomor polisi DG 8103 HS, berada di Kecamatan Pulau Makian, yang digunakan untuk mobilisasi sejumlah fasilitas pada kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Halsel.


“Pertukaran kupon ke SPBU Labuha, diduga kuat ada keterlibatan petugas SPBU,” jelas Nasir.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru