Kejari Halsel Kembalikan Berkas Tersangka dr Juri

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="600"] Kepala Kejari Halsel, Christian Ratu Anik | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) telah mengembalikan berkas tersangka dr Juri, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Berkas tersangka dr Juri Hendrajadi itu dinilai Kejari Halsel belum cukup bukti dan dikembalikan (P-19) ke Polres Halsel, dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.


Hal tersebut, tampaknya membuat penyidik Polres Halsel bakal kesulitan untuk memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan Kejari.


Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Binarto, ketika dikonfirmasi Malut.co di Kantor Polres Halsel mengatakan, membenar pengembalian berkas kasus OTT dengan tersangka dr. Juri Hendrajadi, telah diterima oleh Polres Halsel.


Dia juga mengatakan jika petunjuk yang diterima dari Kejari Halsel, sebanyak 30 halaman, hanya saja dirinya mengaku heran dengan jumlah petunjuk yang diberikan itu.


Karena menurut Kapolres Halsel, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Halsel, sudah memenuhi cukup bukti untuk dapat dilanjutkan.


Sementara Kepala Kejari Halsel, Christian Ratu Anik, ketika didatangi wartawan Malut.co pada pukul 15.05 Wit, Rabu 12 Juli 2017 untuk dimintai penjelasan terkait hal ini, namun tidak berada ditempat.


“Pak Kejari tidak ada, sedangkan Pak Kasi pidsus juga sedang keluar,” kata Rustam, salah satu pegawai Kejari Halsel, ketika ditanyai wartawan Malut.co.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru