Genjot PAD, Penjualan Kopra Rencananya Diatur Pemda

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3527" align="alignnone" width="600"] Pertemuan Pengusaha Kopra dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat | Lan-Malut.Co[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO-Demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat berinisiatif mengatur penjualan kopra. Pasalnya, transfer Dana Alokasi Umum yang fluktuatif belum sepenuhnya maksimal dalam penyelengaraan pembangunan pemerintah daerah.


Salah satu cara yang bakal ditempuh Pemda Halbar untuk mengantisipasi fluktuatifnya dana transfer pusat ke daerah adalah menarik sumbangan pihak ketiga, yakni pengusaha/pembeli kopra yang ada di Kabupaten Halmahera Barat. Alasan penarikan sumbangan pihak ketiga bagi pengusaha kopra untuk mendongrat PAD, karena kopra merupakan salah satu potensi daerah yang cukup besar.


Luas lahan perkebunan kelapa penghasil kopra di Halbar yang membentang dari Kecamatan Jailolo Timur sampai Kecamatan Loloda seluas 33 hektar. Jika 1 hektar kebun kelapa menghasilkan 1 ton kopra, maka ada potensi daerah sebesar 33 ribu ton kopra yang bisa dikelola menjadi sumber PAD.


Saat ini, tim sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbangan Pihak Ketiga, yang dipimpin Staf Ahli bidang Pemerintahan, Pemda Halbar, Ismail Arifin, tengah melakukan kordinasi dan pertemuan dengan seluruh pengusaha/pembeli Kopra di Kabupaten Halmahera Barat, untuk memboboti draf rancangan aturan yang sementara dalam kajian Bagian Hukum Setda Halbar. Dasar rujukan untuk menarik sumbangan pihak ketiga bagi pengusaha kopra adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


Pertemuan dengan seluruh pengusaha kopra dengan tujuan meminta masukan saran dan pendapat terkait dengan rencana tersebut. Hal ini disebabkan sumbangan pihak ketiga juga bagian dari partisipasi pengusaha kopra dalam mendorong pembangunan di daerah.


"Meski begitu sisa waktu yang ada ini saya minta dimaksimalkan, yang jelas rencana ini akan dikaji secara matang sebelum diberlakukan, karena Pemda juga tidak ingin rencana ini membebani pengusaha kopra dan merugikan petani kopra," kata Sekda Syahril Abd Radjak, saat membuka pertemuan Pemda besama pengusaha kopra, Rabu 5 Juli 2017, di Aula Dinasperindakop Halbar.


Untuk memenuhi target tersebut, tim yang dipimpin Ismal Arifin akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pengusaha kopra yang ada di seluruh kecamatan.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru