Door To Door, Datun Kejari Halbar Disosialisasikan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3743" align="alignnone" width="600"] Kejari Halbar | Lan-Malut.Co[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO-Untuk menyosialisasikan tugas, fungsi (Tupoksi) dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kepada semua lapisan masyarakt, Kejaksaan Negeri Kebupaten Halmahera Barat, menggunakan cara Door to Door.


Kajari Halbar, A.A. G Satya Makandeya, melalui Kepala Seksi Datun, Dedi A. Rachman, kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2017, siang tadi,  mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengenal tupoksi bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).


"Karena selama ini masyarakat Halbar pada umumnya hanya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan di pengadilan," ungkapnya.


Selain itu, Kejaksaan mempunyai tupoksi dan kewenangan lain di bidang Datun, yakni Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lain.


"Dan untuk fungsi pelayanan hukum diberikan secara gratis," kata Dedi.


Olehnya itu, pihak Kejari mengimbau kepada masyarakat Halbar agar menjadikan Kejari sebagai sarana menyampaikan permasalahan, khususnya Datun.


Kegiatan Door to Door sudah mulai dilakukan pada event FKR dan FTJ bulan Mei kemarin.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru