Berkas Kasus Pengangkutan BBM Dinilai Cacat Hukum

Editor: Taufik

LABUHA,MALUT.CO- Berkas Kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Babang Raya yang diduga menyalahi prosedur, dinilai Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan cacat hukum.


Demikian juga penahanan selama beberapa hari terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Babang Raya Ade Soleman atas kasus tersebut oleh Polsek Kecamatan Bacan Timur, tampaknya berpeluang bebas.


Pasalnya, dua kali pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dianggap cacat hukum.


Hal itu disampaikan Kepala Kejari Halsel, Christian C. Ratuanik, kepada Malut.co pada Senin 17 Juli 2017 di ruang kerjanya.



[caption id="attachment_3875" align="alignnone" width="600"] Kepala Kejari Halsel, Christian C. Ratuanik | Rfq Malut.Co[/caption]

Christian menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 telah menyatakan pasal 109 ayat 1 (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.


Dimana menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa penyidik harus menyampaikan SPDP selambat-lambatnya 7 hari setelah dikeluarkannya surat penyidikan.


Olehnya kata Christian, menjadi konsekuensi bagi penyidik apabila melewati batas waktu 7 hari belum menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban, maka penuntut umum dapat menolak berkas perkara yang diajukan penyidik.


Sambungnya, karena telah terjadi cacat prosedural dalam tahapan penyidikan yang mengakibatkan segala proses yang dilakukan di tahap penyidikan sebelum disampaikannya SPDP adalah bersifat unlawful, sehingga tindakan yang dilakukan dalam penyidikan dinyatakan batal demi hukum.


“Berkas yang dilimpahkan ke kami, cacat demi hukum,” kata Kepala Kejari, seraya meminta kepada wartawan untuk menanyakan langsung kepada penuntut umum.


Sementara Rizki Kurniadhi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, dua kali pihaknya menerima berkas dari penyidik Polres Halsel, berkas yang diterima pertama pada 26 Mei 2017 dan dikembalikan pada 19 Juni 2017, sedangkan berkas kedua yang diterima kejari pada 6 Juni dan dikembalikan pada 12 Juli.



[caption id="attachment_3876" align="alignnone" width="600"] Jaksa Penuntut Umum, Rizki Kurniadhi | Rfq Malut.Co[/caption]

Rizki, menjelaskan bahwa berkas yang diterima dari penyidik tetap cacat hukum, karenanya penyidik harus melakukan proses penyidikan dari awal lagi.


Kata dia, penyidik tidak bisa melampirkan hasil penyidikan yang sebelumnya yang telah dianggap cacat hukum.


“Polres harus memanggil para saksi, dan lainnya untuk melakukan penyidikan yang baru,” singkat Rizki


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru