Peredaran Paket Sabu Seberat 6,1 Gram Digagalkan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2459" align="alignnone" width="600"] Barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu 6 paket seberat 6,1 gram yang ditampilkan saat Pres Release | Ary-Malut.Co[/caption]

Ternate,Malut.Co- Peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram digagalkan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara (Polda Malut), setelah pelaku ditangkap di Bandara Babullah Ternate, Jumat 2 Juni 2017. Hasil penggeledahan membuktikan peredaran paket sabu dilakukan melalui layanan jasa pengiriman.


"Pelaku berinisal AL (40) ini, baru datang dari kota Makassar dan langsung kita amankan di bandara. Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti resi (No pengiriman) tersebut disaku celananya. Kemudian kami langsung melakukan pengembangan, ternyata berasal dari salah satu layanan jasa pengiriman yang ada di kota Ternate," Kata Direktur Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada sejumlah media.


Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pihaknya kemudian membentuk tim intelijen guna menelusur pihak-pihak yang dicurigai.


Dari hasil penelusuran yang dilakukan selama satu minggu dan pada 31 Mei lalu, berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AL, Ia diduga telah membawa masuk barang haram tersebut dari luar daerah ke kota Ternate. AL diamankan di bandara Sultan Babulah Ternate begitu sampai dari kota Makassar.


Dari resi yang telah di amankan, kemudian pihak kepolisian langsung mengambil paket tersebut di kantor layanan jasa pengiriman, ternyata dalam paket itu berisi paket narkoba jenis sabu 6 paket seberat 6,1 gram, barang haram tersebut dimasukan dalam ban bekas, dan ditemukan juga satu buah tas berisi timbangan, selanjutnya AL langsung di amankan di Polda Malut.


"Kami akan melakukan pengembangan dengan Polda Sulawesi selatan untuk informasi lanjutan. Atas perbuatan tersebut maka AL bisa diganjar dengan pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, sangsi hukuman minimal 12 tahun penjara, dan kalau nanti terbukti sebagai pengedar, maka sesuai dengan UU yang berlaku, sangsi hukumnya yaitu hukuman mati," Tutup Dir Narkoba Polda Malut.


Ari/Aan

Share:
Komentar

Terbaru