Ulur Pelantikan PAW, Unsur Pimpinan DPRD Bisa Kena Sangsi Pidana

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1515" align="aligncenter" width="600"] Suasana Rapat Banmus DPRD Halbar | Malut.Co[/caption]

Jailolo.Malut.Co- Pelantikan penggantian antar waktu Deni Palar harus segera dilakukan Pemimpinan DPRD. Pasalnya, SK pelantikan dari Gubernur Malut terkesan diabaikan oleh Pimpinan DPRD. Jika ini dibiarkan, maka unsur Pimpinan DPRD bisa kena pidana.


Hal itu disampaikan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat Samad Hi Moid, kepada Malut.Co, Selasa 16 Mei 2017, di sela-sela rapat Banmus di kantor DPRD Halbar.


Samad mengatakan, Pimpinan DPRD Halbar sudah menggantongi SK Gubernur Malut. Jadi secepatnya melantik Dani Palar sebagai anggota DPRD Halbar dari Partai Hanura.


"Jika hari ini unsur pimpinan DPRD Halbar dalam rapat Banmus, tidak memberi keputusan untuk melantik Dani Palar. Maka partai pengusung Dani bisa mengajukan gugatan, karena DPRD Halbar sudah mengabaikan SK pelantikan Dani selama dua bulan," Kata Samad Hi Moid.


Menurut Samad, meski dalam banding Nokolaus di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkabul, Namun itu tak mempengaruhi pelantikan Dani.


"Jika Nokulaus tidak terima nanti bisa gugat saja SK Gubernur. Karena yang duluan SK Gubenur, dan kedua itu putusan PN Ternate atas banding Nokolaus," Ujarnya.


Oel/Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru