Gugatan Perceraian di Tikep Meningkat

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1582" align="alignnone" width="600"] Ilustrasi Sidang Perceraian | Foto Istimewa[/caption]

Tidore,Malut.Co– Dalam kurun waktu tiga tahun terkahir, angka perceraian di Kota Tidore Kepulauan meningkat 58 persen, yakni 143 dari perkara di tahun 2014 menjadi 184 perkara di tahun 2016. Faktor ekonomi, pihak ketiga, dan lepas tanggung jawab menjadi penyebab paling dominan.


Humas PA Soasio, Amran mencatat, pada 2014 tercatat 143 perkara perceraian yang terdiri dari 91 perkara gugat cerai dan 52 perkara cerai talak. Kemudian tahun 2015, naik menjadi 154 kasus perceraian dengan 95 gugat cerai dan 59 cerai talak. Sementara di tahun 2016, tercarat 184 kasus perceraian diantaranya 124 gugat cerai dan cerai talak sebanyak 60 perkara.


"Dari maraknya kasus perceraian ini yang paling banyak melakukan aduan ke Pengadilan Agama yakni pihak perempuan/wanita dengan alasan ketidakharmonisan dalam keluarga dan juga ada pihak ketiga," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Amran Abbas, saat ditemui Malut.Co, Rabu, 17 Mei 2017 di Kantor Pengadilan Agama Kota Tidore Kepulauan.


Menurut Amran, dari data yang dikumpulkan, ada beberapa faktor yang menjadi maraknya perceraian yakni faktor ekonomi, moral, dan faktor tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang menjadi penyebab paling dominan yang membuat angka perceraian semakin tinggi di Kota Tidore Kepulauan.


Ia mengatakan, di Kota Tidore Kepulauan dalam tiap tahun angka perceraian semakin meningkat dan berbagai faktor turut melatarbelakangi peningkatan jumlah angka perceraian.


"Untuk data perceraian 2017 belum disiapkan karena bagian Humas PA Soasio sekarang sedang mengambil cuti menyambut bulan ramadhan," ujar Amran.


Lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru