JAILOLO.Malut.Co- Dinas Perikanan Kabupaten Halbar, Agustinus melalui Kadis Infokom Iksan MT Ali memastikan ekspor ikan PT Ruba-Ruba ke Kota Bitung sudah sesuai dengan mekanisme antara Pemda Halbar dan Pemprov Malut.
Sebelumnya, DPRD Halbar menduga, ekspor ikan dari Halbar yang dilakukan oleh PT Ruba-Ruba ke Kota Bitung itu ilegal.
"Jadi ekspor ikan oleh PT Ruba-Ruba di Loloda ke kota Bitung itu sudah ada ijin yang dikeluarkan oleh Pemda Halbar dan Pemprov Malut," Kata Agustinus kepada Malut.c, Senin 15 Mei 2017.
Agustinus menyatakan, pada masa periode Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya hingga 2015, ekspor hanya dilakukan di dalam daerah. Namun, kendala air dan listrik membuat perusahan mengalihkan pengelolaan ikan ke Bitung.
"Kami akan tetap menjelaskan masalah ini ke DPRD Halbar yang berencana memanggil Rapat Dengar pendapat (RDP) nanti," Jelasnya.
Oel/Aan