Buronan Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dikenai Pasal Berlapis

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1841" align="alignnone" width="600"] Buronan Johnli Tewal saat ditangkap di Kelurahan Singkil, Manado | Foto Istimewa[/caption]

Jailolo, Malut.co - Tim Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar),  Maluku Utara, menyiduk buronan pemerkosaan, Johnli Tewal (44), di Kelurahan Singkil,  Kota Manado, Sabtu 20 Mei 2017 pukul 08.00 WITA. Boronan asli Lako Akelamo, Kecamatan Sahu itu menjadi buruan polisi setelah memperkosa anak di bawah umur beinisial RA (14). Tersangka dikenai Pasal berlapis dengan minimal kurungan 5 Tahun penjara. 


Penyidukkan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Said Aslam,  bersama Kanit Resmop Bripka M. Guntur Abdullah dan Kanit PPA Brigpol abd. R. Kaplela.


“Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan sementara di Polresta Manado. Dan selanjutnya, pada Minggu kemarin dibawa ke Polresta Halbar, guna dilakukan penahanan,"ungkap Kasubag Humas Polres Halbar, Iptu Ahmad Tuahuns kepada wartawan, di Mapolres Halbar, Senin 22 Mei 2017.


Menurutnya, dari kasus tersebut, telah melanggar pasal 81 ayat (1) Junto, pasal PGD sub pasal 81 (2), Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan demikian hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp 15 Milyar,"pungkasnya.


Iptu Ahmad, menjelaskan, kronologi pemerkosaan dimulai pada Selasa 9 Mei 2017,  di desa Biamahi,  kecamatan Jailolo Selatan. Tersangka Johnli Tewai menggauli korban RA. Kemudian keesokan harinya (Rabu), tersangka dan temannya,  mengantarkan korban ke desa Igubula,  kecamatan Galela,  kabupaten Halmahera Utara (Halut). Kemudian tersangka meninggalkan korban dirumah nenek korban.


Tersangka kemudian melarikan diri dengan menumpangi kapal dari Tobelo, Halut, menuju Manado. Pihak berwajib kemudian menyiduk tersangka pada, Sabtu 20 Mei 2017, di seputaran jembatan Megawati, Kelurahan Singkil, Kota Manado pada pukul 08.00 Wita.


"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Halbar,"ungkapnya.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru