Anwar Tegaskan, Status 6 Desa Belum Selasai

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1499" align="aligncenter" width="600"] Kabag Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat Anwar Fara | Foto Istimewa[/caption]

JAILOLO,Malut.co- Kabag Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat Anwar Fara Senin 15 Mei 2017, di Kantor Bupati Halbar tegaskan status 6 Desa belum selesai. Pihaknya masih menunggu putusan Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo sesuai kesepakatan awal.


Sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan Setda Halmahera Utara, Silp Nyong menyampaikan hasil pertemuan Pemda Halut dan Pemerintah Provinsi dengan Komite I DPD-RI mengenai permasalahan atau status 6 Desa di Kecamatan Jailolo Timur.


Menurut Anwar Pemerintah Halbar tetap konsisten dengan pertemuan awal. Setelah Lebaran, Mendagri, Pemerintah Provinsi, serta dua Pemerintah Halut-Halbar akan meninjau langsung ke 6 Desa berada di Jailolo Timur tersebut.


"Kami siap menunggu keputusan mendagri setelah lebaran nanti. Apakah 6 Desa masuk Halbar atau Halut,"Ungkapnya.


Anwar mengatakan, klaim Pemda Halut terhadap status 6 Desa, juga bisa dilakukan oleh Pemda Halbar. Akan tetapi, Pemda Halbar menghormati proses yang berlangsung di Mendagri. “Ini kan negara hukum maka harus berdasarkan hukum bukan asal bicara." Papar Anwar.


Semantara itu, sesuai surat dari komite I DPD-RI nomor : DN 100/09/DPRI/V/2017 perihal sengketa batas wilayah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, oleh ketua Komite I DPD-RI, Akhmd Muqqwam menjelaskan sesuai lingkup tugas komite I DPD-RI.


Komite I telah menerima audensi dan melakukan pembahasan terkait permasalahan enam desa di kecamatan Kao Teluk kabupaten Halmahera Utara provinsi Maluku Utara.


"Setelah memahami kronologis permasalahan dan mempelajari dokumen terkait pembentukan kecamatan penegasan batas daerah serta penyelesaian batas wilayah administrasi, Komite I berpandangan bahwa enam desa di kecamatan Kao Teluk secara yuridis merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halmahera Utara," Tegas ketua Komite I DPD-RI, Akhmad Muqqwam.


Menurut Akhmad, Mendagri dapat menegaskan kembali mengenai status hukum enam desa di wilayah Kecamatan Kao Teluk sesuai dengan peraturan perundang undangan, yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, dan kota Tidore Kepulauan di provinsi Maluku Utara.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1999 tentang pembentukan dan penataan beberapa kecamatan wilayah kabupaten daerah tingkat II Maluku Utara, dalam wilayah provinsi Daerah Tingkat I Maluku, ditegaskan bahwa 6 desa yang terdiri dari desa Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Gamsungi dan desa Dum-Dum merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halmahera Utara.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru