Maharani Desak, Perkara Korupsi Talud Desa Baja Cepat Disidangkan

Editor: Redaksi
Maharani Caroline | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO - Pengacara tersangka kasus korupsi talud beton desa Baja Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maharani Caroline, minta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar agar percepat pelimpahan kasus tersebut guna disidangkan di pengadilan.

Kasus yang baru diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mapolres Halbar  Rabu, 13 September 2017 tadi siang itu, dinilai sudah cukup lama. Sebabnya itu, sudah sewajarnya disidangkan segera.

"Kasus itu udah lama, jadi sebagai pengacara kami minta kasus ini dipercepat persidangannya." Ucap Maharani pada Malut.co saat mendampingi tiga tersangka di Kejari Halbar siang tadi.

Pihaknya tidak mengomentari banyak atas persoalan kasus itu. Namun, bersama Romy Djafar (pengacara), tetap menghendaki agar kasus itu cepat memperoleh hasil putusan.

Sekadar diketahui, Kasus korupsi talud beton desa Baja dengan anggaran 1,5 miliar dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) tahun 2010, mengalami kerugian negara sekitar Rp 500 juta, karena paska pencairan anggaran 100 persen pekerjaanya tidak dikerjakan.


Dengan itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada tersangka. Pemilik Perusahan Karya Wijaya berinsil IWG, pemegang proyek Berinsial EL, dan oknum  PPTK Dinas PU Halbar berinsial AA.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru