Paripurna II. Bahas Empat Ranperda

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3581" align="alignnone" width="600"] Suasana Sidang paripurna ke II tahun 2017 di DPRD Halmahera Barat| Istimewa[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO-DPRD Halmamahera Barat mengelar Sidang paripurna ke II tahun 2017 dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan inisiatif DPR dan Ranperda usulan Pemerintah daerah (Pemda) Halbar, Kamis, 6 Juli 2017, di ruang sidang utama Kantor DPR Halbar dipimpin langsung oleh ketua DPR Halbar Julinche D Baura.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Semua unsur pemimpin dan Anggota DPRD, Dandim 1501 / Tte Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, Danyon RK 732/ Banau Letkol Inf Raymond Sitanggan, Kajari Halbar A.A G Satyia Makandeya, Sekda Halbar Drs M Syahril Abd Radjak, Para Staf Ahli dan pimpinan OPD Halbar. 


Paripurna ke II ini membahas 4 Ranperda, yakni Ranperda  Pembentukan Kecamatan Loloda Tengah, Organisasi dan Tata Kerja RSUD, Pendirian BUMD Bidadari Mandiri, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan 3 yang diusulkan DPRD yaitu, BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa, dan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.


Juru bicara DPR, Tresje Rumambi dalam penyampaian usulan, mengatakan usulan dalam ranperda bagian dari upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat desa guna mengurangi kemiskinan, migrasi penduduk dan pengembangan lapangan kerja di desa.


Sementara usulan inisiatif DPRD bertujuan
menjadi pedoman dalam pembentukan BPD, sebagai bahan untuk pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, dan sebagai Dasar Hukum penyelenggaran pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Undang -Undang Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Demikian Penyampaian Naskah Hak Inisiatif DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa BUMDes, kiranya dapat dibahas bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan Pemerintah daerah.


Senada juga disampaikan oleh ketua Bapemperda Arnold Boky, setelah melakukan perumusan atas Ranperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam kesempatan itu diharapkan Bupati dapat menyampaikan amanah untuk menerbitkan Peraturan Bupati.


Terpisah Bupati Halbar dalam penyampaiannya atas perda, terkait dengan 4 usulan berdasarkan UUD no 23 thn 2014 tentang Pemda yang secara implisit mengamanatkan dengan bahwa Pemda dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan Perda sebagai penjabaran sesuai hirarkis dari Undang - Undang yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat didaerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan Pemda sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat yang berkembang.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru