Iklan

Utang 40 Miliar Menyeret Unsur Pimpinan DPRD Ke Penjara

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1479" align="aligncenter" width="600"] Hendar Kasim | Foto Istimewa[/caption]

Jailolo,Malut.co- Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Halmahera Barat (Halbar), periode 2009-2014, bakal ikut terseret ke penjara jika pihak penegak hukum melidik kasus pinjaman uang pihak ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2013 sebesar Rp 40 miliar.


"Pimpinan DPRD Halbar periode 2009-2014, yang pernah menyetujui pinjaman Pemda Halbar ke Bank BPD tahun 2013 lalu kelak bisa terseret ke penjara. Sebab, pinjaman itu adalah pelanggaran karena Mendagri tidak setuju jika ada pinjaman 40 miliar," Kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hendra Kasim, pada Wartawan, Senin, 15 Mei 2017.


Hendra mengatakan, uang Rp 40 miliar yang dipinjam oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dari Bank BPD Maluku pada masa kepemimpinan Bupati Namto Hui Roba itu, merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Halbar. Padahal DPRD tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Unsur pimpinan DPRD saat itu, Yulinche D Baura, Wakil Ketua II, Jems Uang, dan Wakil Ketua I, Samad H Moid, memberanikan diri menyetujui pinjaman itu.


Pinjaman itu, hingga kini menjadi luka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 saat kepemimpinan Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati, Ahmad Zakir Mando. Padahal, pada pembahasan anggaran tahun 2017, Bupati telah berupaya membayar utung tersebut dalam tahun anggaran tahun 2017, tetapi utang Pemda Halbar malah meningkat menjadi 80 miliar.


Menurut dia, unsur pimpinan DPRD pantas bertanggungjawab penuh atas pinjaman uang itu. Isyarat hukum pinjaman uang di atas Rp 10 miliar harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
Dengan demikian, persoalan itu telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum karena DPRD secara sengaja mengesankan pengajuan pinjaman dari Pemda tanpa menghiraukan larangan aturan.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru