DPRD SAMBANGI POLRES TIDORE, SOAL PENANGANAN LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BIDAN AFIFAH

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="600"] Tersangka Mursad Hi Jafar saat melakukan rekonstruksi Pembunuhan Bididan Afifa beberapa waktu lalu | Irwan - MALUT.CO[/caption]

TIDORE, MALUT.CO - Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta agar kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Bidan Afifah A Rahman diproses secara transparan. Permintaan tersebut, untuk menghindari polemik yang terjadi di masyarakat.


Hal itu disampaikan oleh, Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdulharis Ahmad usai bertemu Pihak Polres Kota Tidore Kepulauan, guna meminta penjelasan lanjutan penanganan kasus bidan Afifah, di Polres Tidore, 8 Mei 2017.


“Ada banyak polemik di masyarakat terkait kasus Afifah. Jadi, kami ke polres untuk mendapatkan gambaran penanganan kasus bidan Afifah,” kata Haris, selaku wakil rakyat.


Beliau berharap, koordinasi antara pihak Kejaksaan dan Polres dapat berjalan baik sehingga mempercepat proses hukum tersebut. “Prosesnya harus transparan. Siapapun pelakunya segera ditangkap,” tegasnya.


[caption id="attachment_1284" align="aligncenter" width="600"] Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdulharis Ahmad beserta Hamid Adam saat diwawancarai didepan Polres Tidore | Irwan - MALUT.CO[/caption]

Terkait dengan pembakaran rumah, Anggota Komisi I, Hamid Adam menambahkan, Polres juga harus menuntaskan kasus tersebut. Meski itu adalah kasus yang terpisah, Polres harus bekerja cepat menyelesaikan kasus tersebut.


“Kami akan tetap mengawal dua kasus ini agar tidak lagi ada polimik yang terjadi di masyarakat, baik kasus Afifah maupun kasus pembakaran rumah,” tandasnya.


Sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan secara resmi telah menerima pengiriman berkas perkara tahap I pembunuhan Bidan Afifah. A. Rahman, dengan tersangka Musrad Hi. Djafar alias Us.


"Memang benar, berkas perkara pembunuhan Bidan dengan tersangka Musrad Hi. Djafar telah diterima di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017" kata, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepuluan M. Matullesy kepada Malut.co, Minggu 7 Mei 2017.


Matulessy menyampaikan tim Penuntut Umum mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil atau belum.
Ketika ditanyakan apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersangka Musrad Hi. Djafar, Kasi Pidum tidak mau memberikan jawaban karena masih dilakukan penelitian terhadap seluruh isi berkas perkara tersebut.


(Lhy/Ibas/Aan)

Share:
Komentar

Terbaru